Jelang May Day, Ini Bocoran Tuntutan Buruh di Jatim

Semoga ditampung ya aspirasinya...

Surabaya, IDN Times - Jelang peringatan Hari Buruh 2019, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) telah melakukan pembahasan terkait tuntutan buruh di Kantor Gubernur Jatim, kemarin (29/4). Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) Jatim, Himawan Estu Subagjo pun membeberkan tuntutan buruh.

 

1. Minta pemerintah pusat revisi PP 78 tahun 2015

Jelang May Day, Ini Bocoran Tuntutan Buruh di JatimIDN Times/Ardiansyah Fajar

 

Himawan mengatakan bahwa serikat buruh di Jatim akan menyampaikan aspirasinya untuk peringatan Hari Buruh yang jatuh pada Rabu (1/5) besok. Aspirasi tersebut ada yang ditujukan kepada pemerintah pusat maupun provinsi.

"Ke pemerintah pusat itu intinya revisi Peraturan Pemerintah nomor 78 tahun 2015," ujar Himawan, Selasa (30/4).

Serikat buruh menagih revisi PP. Di dalamnya disebutkan terkait kebijakan pengupahan diarahkan untuk pencapaian penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi pekerja/buruh. Penghasilan yang layak sebagaimana dimaksud merupakan jumlah penerimaan atau pendapatan pekerja/buruh dari hasil pekerjaannya sehingga mampu memenuhi kebutuhan hidup pekerja/buruh dan keluarganya secara wajar.

2. Minta pemerintah provinsi buat kebijakan terkait PHK

Jelang May Day, Ini Bocoran Tuntutan Buruh di JatimIDN Times/Axel Jo Harianja

 

Himawan menambahkan, untuk aspirasi yang disampaikan kepada Pemprov Jatim, ada tiga poin. Pertama berkaitan dengan pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Buruh yang terkena PHK ditanggung jaminan kesehatannya selama mencari kerja lagi.

"Selama dia di PHK dan belum masuk dalam jaminan kesehatan, masih bisa diberikan jaminan kesehatan oleh Pemprov. Jadi kepesertaannya ditalangi dulu lah oleh Pemprov," jelas Himawan.

3. Minta pemprov terbitkan penegakkan peraturan kepegawaian

Jelang May Day, Ini Bocoran Tuntutan Buruh di JatimIlustrasi buruh/ANTARA FOTO/Syaiful Arif

 

Aspirasi kedua, lanjut Himawan, serikat buruh meminta Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa menerbitkan surat edaran terkait penegakan peraturan kepegawaian. Surat edaran tersebut tidak hanya diberikan kepada kepala daerah, bupati dan wali kota, melainkan juga para pengusaha.

"Karena kalau kepala daerah, kepala daerah tidak tersampaikan kepada perusahaan di daerah," terang Himawan.

4. Minta pencairan BPJS bisa dipermudah

Jelang May Day, Ini Bocoran Tuntutan Buruh di JatimIDN Times/BPJSTK

 

Lebih lanjut, aspirasi ketiga, berhubungan dengan BPJS Ketegakerjaan. Himawan menuturkan, perwakilan buruh menilai pencairannya BPJS Ketenagakerjaan pasca PHK selalu dipersulit.

"Banyak teman-teman yang kena PHK pencairannya BPJS ketenagakerjaan itu mengalami beberapa persoalan, itu juga disampaikan," pungkas Himawan.

Baca Juga: Disnaker Pastikan Peringatan Hari Buruh di Jatim Tanpa Long March

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya