Jatuh Pingsan, VA Dilarikan ke RS Bhayangkara Polda Jatim

Dia diperiksa sebagai tersangka selama 12 jam

Surabaya, IDN Times - Usai diperiksa sebagai tersangka selama 12 jam, artis berinisial VA terkulai lemas. Dia pun dilarikan menggunakan mobil bewarna putih oleh kuasa hukum dan anggota polisi ke Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Polda Jatim sekitar pukul 23.00 WIB, Rabu (30/1). Dia diperiksa sejak pukul 11.00 WIB.

1. VA dalam kondisi sakit dan pingsan

Jatuh Pingsan, VA Dilarikan ke RS Bhayangkara Polda JatimIDN Times/Ardiansyah Fajar

 

Mulanya, ketika artis yang juga tersangka prostitusi daring ini akan keluar, petugas meminta dibuatkan jalan. Karena VA dalam kondisi sakit. Dia pun dibopong menuju mobil bewarna putih. Tak berlangsung lama, artis yang juga membintangi FTV ini pun pingsan. Seraya petugas penyidik langsung menggendong dan segera memasukannya ke dalam mobil.

2. VA dirawat di RS Bhayangkara

Jatuh Pingsan, VA Dilarikan ke RS Bhayangkara Polda JatimIDN Times/Ardiansyah Fajar

 

Berdasarkan pantauan IDN Times di lokasi, saat ini VA sedang berada di IGD RS Bhayangkara. Dia ditangani langsung oleh tim dokter. Tak sendiri, VA didampingi beberapa anggota keluarga, kuasa hukum dan penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim.

3. Surat perintah penahanan VA sudah diterbitkan

Jatuh Pingsan, VA Dilarikan ke RS Bhayangkara Polda JatimIDN Times/Fitria Madia

 

Sebenarnya, Polda Jatim telah menerbitkan surat perintah penahanan VA sejak pukul 15.00 WIB. Penerbitan surat penahanan itu karena dianggap sudah sesuai dengan syarat objektif yang ada. Karena dia terjerat Pasal 27 ayat 1 UU ITE. Hukumannya maksimal pidana penjara 6 tahun.

"Bahwa ancaman hukuman yang bersangkutan di atas 5 tahun," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera.Penyidik juga memaparkan alasan subjektifnya. VA dianggap dengan sengaja menghilangkan barang bukti dengan cara melarikan diri.

"Kemudian mengulangi perbuatannya terangkum di dalam, nantinya di dalam surat perintah penahanan itu," tambah Barung."Oleh karena itu Kapolda Jatim (Irjen Pol Luki Hermawan) sesuai dengan keterbukaan informasi publik, kami sampaikan bahwa secara resmi hari ini kita lakukan Surat Perintah penahanan dari tersangka," lanjutnya.

4. Ditahan selama 20 hari

Jatuh Pingsan, VA Dilarikan ke RS Bhayangkara Polda JatimIDN Times/Fitria Madia

 

Terkait penahanan VA, Barung menyampaikan akan berlaku mulai hari ini sampai 20 hari ke depan. Karena prosedur ini sesuai dengan aturan yang ada. "Sudah dari awal saya sampaikan bahwa hak penyidik untuk melakukan penahanan ada dua hal yang kita garis bawahi bahwa ancaman hukuman diatas dari 5 tahun. Terhitung hari inu sampai 20 hari ke depan," pungkasnya

Baca Juga: Polda Jatim Resmi Terbitkan Surat Penahanan VA

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya