Jatim Bikin Satgas Anti Perceraian, Nikah Dini, dan Kekerasan

Ada lebih dari 17 ribu dispensasi pernikahan anak

Surabaya, IDN Times - Angka pernikahan dini di Jawa Timur (Jatim) masih tinggi. Jumlahnya bahkan berbanding lurus dengan angka perceraian serta kekerasan terhadap perempuan dan anak. Melihat fenomena ini, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim ikut ambil bagian dengan membuat tim dan layanan khusus.

Berdasarkan data milik Pemprov Jatim, sepanjang tahun 2021, di Jatim ada 17.151 pengajuan dispensasi kawin anak yang dikabulkan. Kemudian pada tahun 2022, data Januari sampai Agustus telah ada 10.104 pengajuan yang dikabulkan.

Pun begitu dengan kasus cerai talak di Jatim, tahun 2021 terdapat 25.038 kasus cerai talak. Sepanjang Januari - Juli 2022 mencapai 14.073 kasus cerai talak. Sedangkan untuk cerai gugat tahun 2021 ada 63.006 kasus, kemudian hingga Juli 2022 telah mencapai 36.230 kasus.

Lebih lanjut, untuk data kekerasan perempuan dan anak, merujuk data Simphoni Kementerian PPPA RI yang dihimpun dari data kabupaten/kota di Jatim, per 1 Januari - 25 Oktober 2022, terdapat 690 kasus kekerasan pada perempuan dan 895 kasus kekerasan pada anak.

Pemprov Jatim pun membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Masalah Perempuan dan Anak (PMPA). Ada sebanyak 51 orang anggota Satgas PMPA Jatim yang betugas untuk menangani permasalahan perempuan dan anak, baik dari sisi pencegahan, penanganan, pemulihan dan pemberdayaan.

“Baik itu terkait kekerasan, bullying, human trafficking dan berbagai kerentanan terhadap perempuan dan anak,” ujar Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa dalam keterangan yang diterima, Rabu (9/11/2022).

Ada empat bidang yang di tangani Satgas PMPA Jatim. Bidang pencegahan yang dikoordinir oleh Kepala Dinas Pendidikan. Bidang penanganan dikoordinir Dirreskrimum Polda Jatim. Bidang pemulihan dikoordinir, Kepala Dinas Sosial. Bidang pemberdayaan dikoordinir Kepala Dinas Koperasi dan UKM.

Tak hanya itu saja, pemprov melalui DP3AK Jatim juga menyediakan shelter dan layanan pengaduan call center POS SAPA (Sayang Perempuan dan Anak) yang dapat diakses dengan WhatsApp atau telepon di nomor 0895 3487 71070. Ada pula hot line SAPA dengan Nomor 129.

“Penanganan perempuan dan anak yang menjadi korban harus cepat. Tolong diberikan layanan terbaik dan kalau bisa mendapat jalan pintas tidak pakai antre dan gratis. Rumah aman atau shelter yang nyaman tolong disediakan,” tegas Khofifah.

“Dan kalau bisa one stop service crises center. Jadi ada layanan pengaduan yang cepat dan responsif, pendampingan bagi korban dan layanan kesehatan, hingga proses penegakan hukum serta layanan rehabilitasi sosial dan reintegrasi sosial,” pungkas Khofifah.

Baca Juga: Perceraian ASN Pemprov Jatim Tinggi, 75 Persen Didominasi Guru

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya