Janjikan Gaji Rp15 Juta, Mami Ambar Jual Korbannya Rp200 Ribu

Ada  29 korban yang dijual ke Lumajang

Surabaya, IDN Times - Perempuan asal Dusun Suko, Kecamatan Sumbersuko, Kabupaten Lumajang, Nesi (41) mengaku memberi upah hanya Rp200 ribu kepada perempuan yang dijualnya ke hidung belang. Sebanyak 29 perempuan itu, sejatinya dijanjikan bekerja sebagai pemandu lagu di karaokean, Bali.

1. Korbannya dijual Rp200 ribu

Janjikan Gaji Rp15 Juta, Mami Ambar Jual Korbannya Rp200 RibuPolda Jatim gelar konpers ungkap kasus TPPO, Kamis (25/11/2021). IDN Times/ Ardiansyah Fajar.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan, bisnis haram yang dijalankan oleh Mami Ambar--sapaan karib Nesi- itu sudah berjalan selama dua tahunan. Namun, baru terbongkar setelah salah satu korban berinisial TR, berhasil melarikan diri dan meminta bantuan ke polisi di Surabaya.

"Korbannya belum ada yang sempat disalurkan ke Bali. Malah dipekerjakan sebagai wanita tuna susila dengan tarif sebesar Rp200 ribu," ujarnya saat konferensi pers di Mapolda Jatim, Kamis (25/11/2021).

2. Jaring korban via Facebook

Janjikan Gaji Rp15 Juta, Mami Ambar Jual Korbannya Rp200 RibuPolda Jatim gelar konpers ungkap kasus TPPO, Kamis (25/11/2021). IDN Times/ Ardiansyah Fajar.

Nesi yang pernah telah ditetapkan sebagai tersangka Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) itu juga mengaku kalau menawarkan pekerjaan melalui media sosial Facebook. "Pelaku menawarkan pekerjaan sebagai ladies companion (LC) karaoke di Bali dengan gaji sebesar Rp 5-15 juta," kata Gatot.

Baca Juga: Polri Ungkap Kasus TPPO Berkedok Beasiswa Kuliah di Taiwan

3. Korban berasal dari Bandung, Jakarta hingga Lampung

Janjikan Gaji Rp15 Juta, Mami Ambar Jual Korbannya Rp200 RibuPolda Jatim gelar konpers ungkap kasus TPPO, Kamis (25/11/2021). IDN Times/ Ardiansyah Fajar.

Nah, perempuan yang tertarik dengan tawaran Mami Ambar, langsung disuruh berangkat menuju Lumajang. Mereka ditampung di rumah pribadi tersangka  yang dinamai Wisma Penantian. Namun, 29 perempuan itu tak kunjung diberangkatkan ke Bali. Mereka malah dipekerjakan sebagai pekerja seks komersial (PSK).

"Puluhan korban rata-rata berasal dari Bandung, Lampung, dan Jakarta," beber Gatot. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 Jo Pasal 17 dan atau Pasal 12 Undang-undang RI Nomor 21 Tahun 2008 tentang TPPO dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Baca Juga: Janjikan Kerja di Bali, Nesi Malah Jual 29 Perempuan ke Lumajang

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya