Janjian Renang, Pria Asal Pakal Cabuli Anak di Bawah Umur
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di Kota Pahlawan. Kali ini pelakunya pria berinisial MS (59) asal Kecamatan Pakal terhadal korbannya anak laki-laki, RH (16) asal Benowo Indah, Surabaya.
1. Tersangka mengajak korban renang bersama
Kanit PPA Polrestabes Surabaya, AKP Ruth Yeni membeberkan secara tertulis kejadian pencabulan ini. Mulanya, tersangka mengirimkan pesan melalui WhatsApp kepada korban sekitar pukul 19.00 WIB, Sabtu (17/8).
"Isinya tersangka mengajak korban berenang bersama pada Minggu (18/8)," ujar Ruth, Kamis (22/8).
2. Tersangka ke rumah korban untuk menjemput tapi malah tidur di kasur
Ajakan itu pun diamini oleh korban, RH. Keduanya melakukan janji temu di rumah RH sebelum berangkat renang. Tersangka datang ke rumah korban yang kemudian masuk ke dalam ruang tamu.
"Kebetulan ada kasurnya. Berikutnya tersangka dan korban tiduran di kasur tersebut," kata Ruth.
3. Tersangka mengajak korban nonton video porno, kemudian mencabulinya
Lebih lanjut, tersangka dengan cekatan membuka situs porno di telepon genggamnya. Kemudian mengajak korban nonton bersama dan tersangka mencabuli korbannya.
"Tersangka melakukannya karena mengaku merasa bernafsu setelah melihat video porno di HP," kata Ruth.
4. Terancam 15 tahun penjara
Atas perbuatannya, tersangka pun diamankan di Mapolrestabes Surabaya. Dia terjerat Pasal 82 UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Baca Juga: Berbekal Rp50 Ribu, Sopir Odong-odong Cabuli Tetangga