Jadi Napi Korupsi, Mantan Walkot Mojokerto Meninggal karena Corona

Hanya sempat dirawat selama satu jam

Surabaya, IDN Times - Mantan Wali Kota Mojokerto yang juga narapidana (napi) korupsi Lapas Kelas 1 Surabaya, Masud Yunus meninggal dunia akibat COVID-19, Kamis (27/8/2020). Ia diketahui mempunyai beberapa komorbid atau penyakit penyerta, yaitu diabetes, hipertensi dan jantung koroner.

1. Meninggal di RS Mitra Keluarga Waru

Jadi Napi Korupsi, Mantan Walkot Mojokerto Meninggal karena CoronaIlustrasi jenazah (IDN Times/Mia Amalia)

Informasi tersebut dibenarkan oleh Kepala Lapas Kelas 1 Surabaya, Gun Gun Gunawan. Dia mengonfirmasi kalau Masud meninggal dunia setelah dirawat di Rumah Sakit (RS) Mitra Keluarga, Waru, Kabupaten Sidoarjo. “Kami mengucapkan belasungkawa yang mendalam atas meninggalnya salah satu warga binaan kami berinisial MY pada pukul 12.43 WIB di RS Mitra Keluarga Waru,” ujarnya.

2. Terindikasi positif COVID-19 sejak dua hari sebelum meninggal

Jadi Napi Korupsi, Mantan Walkot Mojokerto Meninggal karena CoronaIlustrasi virus corona (IDN Times/Arief Rahmat)

Masud, lanjut Yunus, merupakan salah satu napi yang pernah melakukan kontak dengan salah satu napi yang dinyatakan positif COVID-19 tidak bergejala atau OTG. Dia pun harus dipindahkan ke blok kesehatan guna menjalani isolasi pada pada 26 Agustus 2020 pukul 18.00 WIB.

"(Dipindahkan) karena hasil swab yang dilakukan tanggal 25 Agustus, MY dinyatakan terdeteksi (positif) COVID-19,” kata Gun.

3. Hanya dirawat satu jam, nyawa Masud tak bisa diselamatkan

Jadi Napi Korupsi, Mantan Walkot Mojokerto Meninggal karena CoronaIlustrasi jenazah (IDN Times/Mia Amalia)

Kemudian pada tanggal 27 Agustus 2020 pukul 7.52 WIB, Masud mengalami batuk hingga sesak nafas. Satu jam berikutnya kondisinya terus memburuk, dia dilarikan ke RS Mitra Keluarga, Waru, pukul 11.15 WIB. Sekitar satu jam dirawat, dia mengalami penurunan irama jantung menjadi 30 kali per menit. Lima menit berselang, gambaran asystole kemudian flat yang menandakan Masud meninggal.

“Kami sangat kehilangan, semoga almarhum khusnul khotimah,” harap Gun.

Baca Juga: [BREAKING] Plt Bupati Sidoarjo Meninggal Dunia Akibat COVID-19

4. Kasus Masud

Jadi Napi Korupsi, Mantan Walkot Mojokerto Meninggal karena CoronaIlustrasi korupsi (IDN Times/Sukma Shakti)

Dilansir dari Antara, Masud Yunus dibekuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan (OTT), Selasa (9/4/2018). Dia diperkarakan dalam kaitan kasus suap untuk melancarkan APBD Kota Mojokerto kepada Ketua DPRD Kota Mojokerto.

Masud diduga memberi janji atau hadiah kepada pimpinan DPRD Mojokerto. Pemberian janji atau hadiah tersebut terkait dengan pembahasan perubahan APBD. Dalam kasus ini, KPK terlebih dahulu menetapkan Wakil Ketua DPRD Umar Faruq sebagai salah satu tersangka. Politikus dari Partai Amanat Nasional ini terkena OTT KPK saat masih menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto.

KPK juga menangkap Kadis PUPR Wiwiet Febryanto, mantan Ketua DPRD dari Fraksi PDI Perjuangan Purnomo, dan mantan Wakil Ketua DPRD dari Fraksi PKB Abdullah Fanani. KPK pun menyita uang sebesar Rp470 juta yang diduga digunakan Wiwiet untuk menyuap ketiga pimpinan dewan.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya memvonis Masud selama 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp250 juta subsider kurungan 2 bulan serta pencabutan hak politik selama 3 tahun. Putusan hakim ini lebih ringan daripada tuntutan JPU yang menuntut 4 tahun penjara dengan denda Rp250 juta subsider 3 bulan penjara.

Baca Juga: Hindari Virus Corona, Wali Kota Mojokerto Kampanye Wajib Pakai Masker

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya