Istrinya Hamil 8 Bulan, Eko Malah Gelar Pesta Tukar Pasangan

Gak mashok Pak Eko...!

Surabaya, IDN Times - Sungguh bejat kelakuan warga Sidodadi Surabaya, Eko Hardianto (31). Betapa tidak, dia bersama istrinya, bernama Dwi yang sedang hamil 8 bulan menggelar pesta seks. Tak tanggung-tanggung, pesta tukar pasangan itu dilakukan tiga pasang alias threesome.

1. Eko sebagai EO dan lakukan promo via medsos

Istrinya Hamil 8 Bulan, Eko Malah Gelar Pesta Tukar PasanganIDN Times/Ardiansyah Fajar

Namun, aksi tersebut dibongkar oleh Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim. Dari hasil ungkap, kepolisian langsung meringkus tiga pasangan tersebut. Nah, Eko yang dianggap menjadi Event Organizer (EO) pun ditetapkan sebagai tersangka. "Karena dia punya Twitter mengajak pasutri muda. Wanita 22 tahun, lelakinya 29 tahun. Untuk menggelar swinger, soft party dan threesome," ujar Wadireskrimum Polda Jatim AKBP Juda Nusa Putra, Selasa (9/10).

2. Eko mematok harga Rp750 ribu dan menggelar pesta seks di Hotel kawasan Diponegoro

Istrinya Hamil 8 Bulan, Eko Malah Gelar Pesta Tukar PasanganIDN Times/Ardiansyah Fajar

Pesta tukar pasangan ini tentunya tidak gratis. Eko mematok harga Rp750 ribu. Dia melibatkan pasutri AG dan RD serta ARP dan DYA. "Pembayaran awal ditransfer melalui rekening BNI Rp 294.505. Kemudian sisanya dibayarkan sewaktu di Hotel kawasan Diponegoro Surabaya TKP-nya," jelasnya.

Baca Juga: Hati-hati! Ada Modus Baru Perdagangan Manusia dengan Kawin Kontrak

3. Tersangka terancam hukuman 4 tahun penjara

Istrinya Hamil 8 Bulan, Eko Malah Gelar Pesta Tukar PasanganIDN Times/Ardiansyah Fajar

Mengetahui digelar pesta seks, pada Minggu (7/10), sekitar pukul 20.30 WIB, polisi melakukan penggerebekan. Ketika digerebek ketiga pasutri dalam keadaan telanjang bulat. Satu pasangan berada di atas kasur, satu pasangan di lantai dan satu pasang di kamar mandi. "Kita amankan barang bukti uang tunai, enam buku nikah asli, bill hotel, hp, pakaian dalam dan alat kontrasepsi. Tersangka Eko terancam hukuman empat tahun pidana," ujarnya. Eko sendiri dijerat pasal 296 dan 506 KUHP tentang pencabulan.

Baca Juga: Benarkah Seks Mematikan? Ini Jawaban dari Para Peneliti

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya