Idul Adha Tapi PPKM Darurat, Angkutan Hewan Kurban Boleh Beroperasi?

Sopir harus bebas Covid-19 atau sudah vaksin

Surabaya, IDN Times - Pembatasan Pemberlakukan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dipastikan akan berlanjut hingga akhir Juli. Sejumlah penyekatan hingga penutupan jalan pun tentunya masih berlaku di tengah distribusi hewan kurban untuk perayaan Idul Adha yang jatuh pada Selasa (20/7/2021).

Lantas bagaimana angkutan pendistribusian hewan kurban nanti, padahal anjuran  penyembelihan dalam Islam hanya tiga hari saja. Yakni 10-13 Dzulhijjah. Jika dalam masehi terhitung mulai 20-23 Juli 2021. Melihat hal ini Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jawa Timur (Jatim) buka suara.

1. Boleh tapi dengan syarat

Idul Adha Tapi PPKM Darurat, Angkutan Hewan Kurban Boleh Beroperasi?Ilustrasi hewan kurban (IDN TimesBramanta Pamungkas)

Dirlantas Polda Jatim, Kombes Pol Latif Usman memastikan bahwa angkutan hewan kurban diperbolehkan keluar masuk kabupaten/kota. Namun tetap harus menunjukkan sejumlah syarat. Sopirnya diharuskan membawa surat bebas COVID-19 atau sertifikat vaksinasi COVID-19.

"Angkutan kurban masih boleh (masuk). Tapi harus bebas COVID-19 atau sudah vaksin," ujarnya, Minggu (18/7/2021).

Baca Juga: Isu PPKM Darurat Diperpanjang, "PPKM 6" Trending Topic di Twitter

2. Sesuai SE Kemenhub dan Satgas COVID-19

Idul Adha Tapi PPKM Darurat, Angkutan Hewan Kurban Boleh Beroperasi?Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jatim, Kombes Pol Latif Usman. Dok. Humas Polda Jatim.

Khusus sertifikat vaksinasi dan surat bebas COVID-19, Polda Jatim akan mengacu Surat Edaran (SE) yang diterbitkan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan SE Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 14 Tahun 2021. Isinya berupa, pelaku perjalanan harus menunjukkan kartu vaksin (minimal dosis pertama), hasil RT-PCR 2x24 jam atau antigen 1x24 Jam.

3. Tujuannya untuk cegah penularan pelaku perjalanan

Idul Adha Tapi PPKM Darurat, Angkutan Hewan Kurban Boleh Beroperasi?Ilustrasi corona. IDN Times/Mardya Shakti

Syarat-syarat dalam PPKM Darurat ini diberlakukan untuk mencegah terjadinya penularan virus corona SARS CoV-2. Terlebih, kasus aktif mencapai 40.001 kasus per Sabtu (17/7/2021). Totak yang terkonfirmasi positif selama pandemik sebanyak 232.442 kasus, dengan 177.522 sembuh dan 15.919 meninggal dunia.

Baca Juga: Wacana PPKM Darurat Diperpanjang, Kadin Jatim Sambat

Topik:

  • Zumrotul Abidin

Berita Terkini Lainnya