Hendak Dijual, Pria Ini Sembunyikan Sabu di Dalam Quran

Duh, Quran buat dibaca, woy!

Surabaya, IDN Times - Warga Wonokusumo, Kecamatan Semampir, Kota Surabaya, Slamet Riyadi (41) harus berurusan dengan Satresnarkoba Polrestabes Surabaya. Itu terjadi setelah petugas menemukan narkoba jenis sabu-sabu terselip di dalam Al-Quran di rumahnya.

1. Sabu-sabu seberat 1,10 gram

Hendak Dijual, Pria Ini Sembunyikan Sabu di Dalam QuranPolrestabes Surabaya saat merilis kasus peyelundupan sabu yang diselipkan dalam Quran, Kamis (2/7). Dok.IDN Times/Istimewa

Sabu-sabu yang disembunyikan Slamet itu terdiri dari tiga poket. Masing-masing sebesar 0,35 gram, 0,35 gram dan 0,40 gram. Berat totalnya mencapai 1,10 gram. "Disimpan di dalam Al Quran yang disimpan di samping televisi di kamar tersangka," ujar Kanit idik II Iptu Danang Eko Abrianto Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, Kamis (2/6).

2. Tiap poket dijual Rp300 ribu

Hendak Dijual, Pria Ini Sembunyikan Sabu di Dalam QuranPolrestabes Surabaya saat merilis kasus peyelundupan sabu yang diselipkan dalam Quran, Kamis (2/7). Dok.IDN Times/Istimewa

Berdasarkan penyidikan terhadap tersangka, dia mengaku bahwa sabu-sabu itu akan dijual lagi alias diedarkan seharga Rp300 ribu tiap poket. Dia mendapatkan barang haram tersebut dari seorang bandar bernama Haikal seharga Rp3 juta.

"Oleh pelaku kemudian dipecah menjadi 15 poket dan 12 poket sudah terjual. Tersisa tiga yang petugas temukan ini," kata Danang.

Baca Juga: Kejari Lamongan Musnahkan Barang Bukti Sabu-sabu hingga Karnopen

3. Terancam 5 tahun penjara

Hendak Dijual, Pria Ini Sembunyikan Sabu di Dalam QuranPolrestabes Surabaya saat merilis kasus peyelundupan sabu yang diselipkan dalam Quran, Kamis (2/7). Dok.IDN Times/Istimewa

Dari hasil ungkap ini, polisi menyita barang bukti, yakni tiga poket sabu seberat 1,10 gram, satu buah handpone dan satu buah bukti struk pembayaran bank serta kitab Al-Quran. Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Baca Juga: Simpan Sabu-sabu di Bungkus Rokok, Pria di Kediri Dibekuk Polisi

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya