Hacker Lulusan SMP Ditangkap Usai Obrak-Abrik Website Pemerintah

Loala gengs...

Surabaya, IDN Times - Hacker asal Lumajang berinisial AR (21) ditangkap Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jawa Timur (Jatim). Pria yang merupakan lulusan SMP ini telah meretas sejumlah website milik pemerintah. Berdasarkan data milik polisi, hacker ini meretas website BPBD, Litbang dan Bappeda Pemkab Malang. Kemudian ada juga laporan pertasan yang dilakukannya terhadap website Bawaslu Bukit Tinggi dan Pemprov Papua Barat. Website yang telah diretas biasanya langsung dijual kepada seseorang. Ada juga yang dijual kepada komunitas hacker.

Diketahui, pelaku juga tergabung dalam komunitas Cukimay Cyber Team (CCT). Dalam aksinya, pelaku menggunakan modus menanamkan backdoor file, perangkat lunak github.com/noniod7 yang telah dibuatnya untuk menyusup ke website yang jadi target.

"Modusnya sama dengan pelaku hacker yang sudah ketangkap sebelumnya, yaitu melakukan peretasan pada website pemerintah ataupun publik dengan mengirimkan malware melalui backdoor dan menguasai website tersebut," ujar Wadirreskrimsus, AKBP Arman saat rilis kasus, Senin (5/6/2023).

Pelaku, kata Arman, sudah melancarkan aksinya sejak 2021. Ketika sudah berhasil meretas website, AR langsung menjualnya. Harganya sangat terjangkau. Website itu dijual pada orang lain seharga Rp25-45 ribu per website.

"Motifnya, selain menjual senilai 1,5 sampai 2 dolar per website, yaitu untuk menunjukkan eksistensi diri sebagai hacker di kalangan komunitas," kata dia.

Motif eksistensi itu diketahui ketika AR bisa meretas website, dia selalu memberi tanda untuk membesarkan nama komunitasnya di kalangan hacker lain. "Seperti di halaman Pemkab Malang, ini dicantumkan ciri khusus yaitu ada logo bergambar tikus dan bertuliskan Cukimay Cyber Team," kata dia.

Selain menangkap pelaku, polisi menyita barang bukti laptop, ponsel dan bukti link peretasan puluhan website. Atas perbuatannya, AR dijerat Pasal 32 ayat (1) Jo Pasal 48 ayat (1) dan/atau Pasal 32 ayat (2) Jo Pasal 48 ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE sebagaimana diubah menjadi Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

"Ancaman 9 tahun penjara dan denda Rp3 miliar," pungkas dia.

Baca Juga: Cara Menjaga Keamanan Akun Gmail dari Hacker, Privasi Terlindungi 

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya