Guru SMA/SMK Surabaya dan Sidoarjo Tidak Boleh Libur, Kenapa?
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Beredar surat dari Dinas Pendidikan (Dindik) Jawa Timur (Jatim) yang ditandatangani Kepala Cabang Dinas (Kacabdin) Surabaya-Sidoarjo, Lutfi Isa Anshori. Surat itu berisi larangan libur bagi tenaga pendidik atau guru jenjang SMA/SMK/PKLK Negeri/Swasta pada masa libur akhir semester atau kenaikan kelas, 21 Juni - 22 Juli 2021.
1. Guru SMA/SMK Surabaya dan Sidoarjo tidak libur
Lutfi membenarkan bahwa pihaknya menerbitkan surat itu sejak 17 Juni 2021 mulanya untuk wilayah Sidoarjo. Namun, sambung dia, aturan kalau guru SMA/SMK dilarang libur juga berlaku di Surabaya.
"Artinya guru dan tenaga kependidikan tidak libur adalah tetap bekerja. (Berlaku) Surabaya/Sidoarjo SMA dan SMK sesuai dengan kewenangan Cabdin dan Dinas Pendidikan Provinsi (Jatim)," ujarnya dikonfirmasi, Minggu (20/6/2021).
2. Tetap masuk tapi fleksible boleh bekerja dari rumah
Lebih lanjut, para guru yang masih diharuskan bekerja ternyata tidak diwajibkan ke sekolah. Mereka dapat menerapkan Flexible Working Arrangement (FWA) yakni bekerja boleh dari sekolah atau rumah.
"Bekerja pada kondisi saat ini mengikuti aturan WFH (Work From Home) atau WFO (Work From Office)," ucap Lutfi.
3. Siswa tetap libur akhir semester
Sedangkan untuk para siswa, sesuai surat nomor: 420/1479/101.6.25/2021 tetap mendapatkan jatah libur semesteran. "Bahwa yang diberikan hak untuk libur adalah khusus bagi siswa/siswi dan tidak diperkanan libur bagi tenaga pendidik ataupun tenaga kependidikan," tulis surat tersebut.