Gunakan Email Palsu, Perusahaan Ini Raup Untung Rp8,6 Miliar

Email tersebut digunakan untuj mengalihkan pembayaran

Surabaya, IDN Times - Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jawa Timur (Jatim) membongkar kasus intersepsi dan manipulasi dokumen elektronik dengan modus menggunakan email palsu yang dijalankan PT Kalimantan Kuasa. Tiga orang berinisial RH, SN dan DA pun ditetapkan sebagai tersangka.

1. Bermula dari transaksi jual beli yang dipotong pihak ketiga

Gunakan Email Palsu, Perusahaan Ini Raup Untung Rp8,6 MiliarKabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko. Dok.IDN Times/Istimewa

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan polisi pada 17 Juni 2020 dari pihak PT Toyobo Jepang. Sebagai pembeli, perusahaan ini merasa ditipu ketika bertransaki jual-beli produk plastik dengan PT Trias Sentoso pada Februari 2020.

"Setelah dilakukan pengiriman barang, PT Trias Sentosa mengirim tagihan ke PT Toyobo Jepang. Lalu ditengah perjalanan, PT Kalimantan Kuasa memotong komunikasi dengan membuat akun email mirip dengan akun email milik PT Trias Sentosa," ujar Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Kamis (16/7/2020).

2. Gunakan email palsu minta pengalihan pembayaran

Gunakan Email Palsu, Perusahaan Ini Raup Untung Rp8,6 MiliarDitreskrimum Polda Jatim ungkap kasus ITE, Kamis (16/7/2020). Dok.IDN Times/Istimewa

Ketika memotong komunikasi dengan email palsu inilah, pihak PT Kalimantan Kuasa melancarkan aksinya. Mereka meminta pengalihan pembayaran tagihan dengan nilai Rp8,6 Miliar. "Jadi para pelaku ini meminta pengalihan pembayaran ke rekening milik PT Kalimantan Kuasa," kata Trunoyudo.

Baca Juga: Sindikat Penipuan Beras Lintas Provinsi Dibekuk, Tiga Orang Buron 

3. Tiga tersangka miliki peran berbeda-beda, mereka terjerat TPPU

Gunakan Email Palsu, Perusahaan Ini Raup Untung Rp8,6 MiliarDitreskrimum Polda Jatim ungkap kasus ITE, Kamis (16/7/2020). Dok.IDN Times/Istimewa

Dalam aksinya, tiga tersangka dari PT Kalimantan Kuasa memiliki peran yang berbeda-beda. RH mempersiapkan rekening untuk menerima uang hasil kejahatan, SN perantara pencairan rekening, dan DA pemilik PT Kalimantan Kuasa sekaligus pemilik rekening perusahaan.

"Jadi ketiganya saat ini dilakukan proses pemeriksaan terkait pasal 31 ayat 1 dan 2 Jo pasal 46 ayat 1 dan 2 atau pasal 35 Jo pasal 51 ayat 1 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik pasal 55 ayat 1 atau 56 KUHP atau pasal 5 atau pasal 4 atau pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU)," terangnya.

Baca Juga: Terlibat Penipuan CPNS Pemkot, Sekuriti DPRD Surabaya Dibekuk Polisi

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya