Gudang dan Pembuatan Liquid Ilegal di Surabaya Digerebek
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Bisnis liquid kian menggiurkan semenjak makin banyaknnya pencinta rokok elektrik alias vape. Hal itu yang dimanfaatkan pelaku usaha nakal untuk memproduksi liquid ilegal. Namun, bisnis ilegal tersebut diungkap Bea Cukai Sidoarjo.
1. Gudang dan produksi liquid ilegal ditemukan di Wonokromo dan Wonocolo
Baru-baru ini bea cukai menggerebek rumah produksi liquid ilegal di Jalan Tales, Jagir, Wonokromo dan Jalan Soponyono, Prepen, Wonocolo, Surabaya, Selasa (10/9/2021). Penggerebekan itu bermula dari hasil kerja sama dengan kurir, petugas menemukan gudang penyimpanan dan tempat produksi liquid vape ilegal tersebut.
"Hasil pengungkapan ini dari pelaksanaan cyber crawling menemukan toko online. Kemudian, melakukan transaksi dan membuntuti kurirnya," ujar Kepala Kanwil Bea Cukai Jawa Timur I Padmoyo Tri Wikanto, Rabu (3/11/2021).
Baca Juga: Pria Sidoarjo Aniaya Penggoda Pacarnya hingga Tewas
2. Ada 14 ribu lebih liquid ilegal siap edar
Dalam penggerebekan itu, seorang pembuat liquid berinisial IS (29) ditangkap. Selain itu, ditemukan sebanyak 14.338 botol cairan vape siap edar tanpa menerapkan pita cukai. "Total 14 ribu botol yang disita diperkirakan Rp559 juta, sedangkan kerugian negara ditaksir mencapai Rp 319 juta," jelasnya.
3. Pelaku mengaku hasilkan Rp20 juta dalam sebulan
Sementara itu, Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Sidoarjo menyebut bahwa IS dalam satu bulan mendapatkan keuntungan bersih Rp20 juta. Dia belajar secara autodidak dari YouTube. "Bahan-bahannya ini mudah didapat. Sebagian besar bahan-bahan kue. Dia dapat cairan nikotinnya juga dengan beli secara online," kata dia.
Dari bisnis gelap tersebut, lanjut Pancoro, omzet penjualan yang dilakukan IS mencapai Rp4 miliar. "Sejak 2019 dia jual, setiap tahun omzetnya meningkat. Saat pandemi orang lebih memilih membeli secara online daripada ke outletnya langsung," bebernya.
Atas perbuatannya, IS dijerat dengan Pasal 50 juncto Pasal 54 Undang-undang Cukai dan sudah diserahkan ke Kejaksan Negeri (Kejari) Surabaya beserta barang bukti.
Baca Juga: Jasad Gadis Cilik di Sidoarjo Penuh Luka, Diduga Dianiaya Ayah Tiri