Enam Pelaku Curanmor Dibekuk Polisi, Tiga Ditembak di Kaki

Sudah beroperasi di Mojokerto hingga Gresik

Surabaya, IDN Times - Enam pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) asal Pasuruan berinisial SA (34), F (39), S (37), MT (33) dan J (38) dibekuk Ditreskrimsus Polda Jawa Timur (Jatim). Para pelaku ditangkap di rumahnya.

 

1. Tersangka MT ditangkap di Pasuruan

Enam Pelaku Curanmor Dibekuk Polisi, Tiga Ditembak di KakiDok.IDN Times/Istimewa

 

Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Gupuh Setiyono mengatakan, kelima pelaku ini dibekuk setelah Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim mendapat informasi ada seseorang yang menawarkan sepeda motor hasil begal masyarakat di wilayah Pasuruan. Polda Jatim pun melakukan penyelidikan.

"Selanjutnya, melakukan upaya transaksi dengan penjual tersangka MT dan berhasil ditangkap di Jalan Raya Grati Kabupaten  Pasuruan dengan menyita satu unit sepeda motor matic sekita pukul 02.00 WIB pada Rabu (14/8)," ujarnya saat pers rilis di Mapolda Jatim, Kamis (22/8).

2. Pengembangan tangkap 5 tersangka lainnya

Enam Pelaku Curanmor Dibekuk Polisi, Tiga Ditembak di KakiDok.IDN Times/Istimewa

 

 

Lebih lanjut, dilakukan pengembangan dan berhasil menangkap pelaku pencurian sepeda motor tersebut yaitu tersangka SA, S, F, dan penadah tersangka J. Dari penyelidikan, para pelaku melakukan perbuatan pencurian secara bersama sama.

Objek yang dicuri adalah sepeda motor yang terparkir dengan cara merusak kunci menggunakan kunci T. "Pelaku juga mengambil sepeda motor dengan keadaan kunci sepeda motor menempel," ucapnya.

3. Sudah beroperasi di Mojokerto hingga Gresik

Enam Pelaku Curanmor Dibekuk Polisi, Tiga Ditembak di KakiDok.IDN Times/Istimewa

 

Dari hasil pengakuan tersangka dihadapan penyidik, para pelaku beroperasi di sejumlah tempat yang berbeda. Yakni Kecamatan Gondang Kabupaten Mojokerto, Kecamatan Ngoro Kabupaten Mojokerto, Kecamatan Kedamean Kabupaten Gresik dan Kecamatan Pacet Kabupaten  Mojokerto.

Selain itu, Polda Jatim menyita barang bukti sebanyak 29 unit sepeda motor, lima buah handphone, dua buah mata kunci T dan sebuah clurit.

"Sepeda motor hasil curian ini dijual ke penadah untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari," kata Gupuh.

Baca Juga: Berbekal Rekaman CCTV, Pelaku Curanmor Dibekuk Polisi

4. Tiga tersangka ditembak kakinya

Enam Pelaku Curanmor Dibekuk Polisi, Tiga Ditembak di KakiDok.IDN Times/Istimewa

 

Dalam perkara ini, pasal yang dipersangkakan pada SA, F dan S adalah pasal 365 KUHP dan atau pasal 363 KUHP subsider pasal pasal 362 KUHP Jo Pasal 65 KUHP tentang pencurian. Kemudian tersangka MT dan J disangkakan pasal 481 KUHP subsider pasal 480 KUHP tentang penadah.

"Dari keenam pelaku, tiga diantaranya ditembak kakinya karena melawan petugas saat hendak ditangkap," pungkas Gupuh.

Baca Juga: Melawan Saat Diadang, Tiga Curanmor Ditembak Mati di Surabaya

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya