Empat Tersangka Penjemput Paksa Jenazah Dibantarkan di RS Bhayangkara

Mereka sempat berkontak langsung dengan jenazah

Surabaya, IDN Times - Polisi telah menetapkan empat tersangka yang mengambil paksa jenazah yang terinfeksi virus SARS CoV-2 di Rumah Sakit (RS) Paru Surabaya. Mereka di antaranya berinisial MIR, MKA, MBP dan MS. Saat ini keempatnya masih diisolasi. Namun, polisi melakukan pembantaran atau penundaan penahanan terhadap mereka.

"(Dibantarkan) di RS Bhayangkara, (karena kontak langsung dengan jenazah positif COVID-19)," ujar Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Senin (15/6).

1. Tersangka minta maaf tapi kasus hukumnya masih berlanjut

Empat Tersangka Penjemput Paksa Jenazah Dibantarkan di RS BhayangkaraKabid Humas Polda Jatim Trunoyudo Wisnu Andiko dalam Konferensi Pers di Polrestabes Surabaya (17/1).

Meskipun mereka sudah meminta maaf lewat video, namun Trunoyudo memastikan bahwa kasus masih berlanjut. Permintaan maaf itu sendiri, kata dia, ditujukan kepada masyarakat dan secara khusus ke warga kelurahan setempat. Dalam video yang beredar di media sosial itu, mereka juga mengakui kesalahannya.

"Iya benar (minta maaf)," kata dia.

2. Kasus ditangani Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Polda Jatim back up teknis

Empat Tersangka Penjemput Paksa Jenazah Dibantarkan di RS BhayangkaraIlustrasi (IDN Times/Arief Rahmat)

Untuk kasus, lanjut Trunoyudo, nantinya akan ditangani oleh Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Karena kasus tersebut terjadi di wilayah hukum polres yang dipimpin AKBP Ganis Setyaningrum. Sementara Polda Jatim akan melakukan back up teknis.

"(Kami) back up teknis. Proses penyelidikan dan penyidikannya," ucap perwira dengan tiga melati emas ini.

Baca Juga: Meninggal Dijambret, Jenazah Ojol Sempat Tertahan karena Berstatus PDP

3. Tersangka terancam pidana 5 tahun penjara

Empat Tersangka Penjemput Paksa Jenazah Dibantarkan di RS BhayangkaraIlustrasi (IDN Times/Mia Amalia)

Sebelum menetapkan tersangka, polisi mengidentifikasi ada 10 orang yang diduga terlibat dalam kasus ini. Bahkan beberapa dilaporkan memukul petugas rumah sakit. Hasil pemeriksaan, enam orang jadi saksi dan empat jadi tersangka.

"Pasalnya ada Undang-Undang tentang Wabah Penyakit, Undang-Undang Karantina, juga Pasal 214 dan 216 KUHP. Ancaman hukumannya di atas 5 tahun," pungkas Trunoyudo

Baca Juga: 4 Penjemput Paksa Jenazah COVID-19 Jadi Tersangka, Bisa Dibui 5 Tahun

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya