Eks Polisi Tersangka Aborsi Dilimpahkan ke Kejari Mojokerto

Surabaya, IDN Times - Ditreskrimum Polda Jawa Timur (Jatim) melimpahkan tersangka kasus aborsi, RB ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Mojokerto. Pelimpahan mantan polisi ini dilakukan setelah berkas tahap I RB dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
1. Pastikan sudah dipecat dari kepolisian
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan, sebelum dilimpahkan, RB sempat menjalani sidang kode etik profesi Polri. Sebab, dia merupakan oknum polisi yang bertugas di Polres Pasuruan dengan pangkat Bripda.
"Jadi terkait saudara RB kemarin sudah dilakukan sidang KKEP dengan hasil PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat)," ujarnya saat konferensi pers di Mapolda Jatim, Rabu (2/2/2022).
2. Proses pidana berlanjut, kasusnya dilimpahkan ke kejaksaan
Maka dari itu, perwira dengan tiga melati emas ini memastikan bahwa kasus pidana RB berlanjut. Polisi akan memenuhi pelimpahan berkas perkara tahap II. Berupa tersangka dan alat bukti. "Hasil penanganan pidananya itu sudah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Mojokerto. Saat ini yang bersangkutan (RB) kita limpahkan ke Kejaksaan Mojokerto," kata Gatot.
"Jadi penanganan KKEP dan pidana sudah kita laksanakan semua. Tinggal proses penuntutan di pidana umumnya," dia menambahkan.
Baca Juga: Selain Paksa Pacar Aborsi, Bripda RB Disebut Miliki Selingkuhan
3. Terancam 5 tahun penjara
Terkait pasal yang disangkakan kepada RB, Gatot menyampaikan masih sama. Ia dijerat Pasal 348 KUHP Juncto 55 KUHP tentang sengaja menggugurkan kandungan atau mematikan janin. Ancaman dari perilaku amoral ini adalah lima tahun penjara.
Sebelumnya, kasus ini mencuat usai mahasiswi salah satu universitas negeri di Malang berinisial NW ditemukan meninggal dunia dengan bunuh diri diduga menenggak racun di dekat makam ayahnya di Mojokerto. Korban diduga depresi usai diminta kekasihnya, Randy untuk menggugurkan kandungannya.
Baca Juga: Bripda RB Jalani Sidang Kode Etik Hari Ini, Keluarga NW Jadi Saksi