Eks Direktur PTPN XI Divonis 5,5 Tahun Penjara, Kasus Ini Loh!

Korupsi apa ya?

Surabaya, IDN Times - Eks Direktur Produksi PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI Budi Adi Prabowo menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Senin (30/5/2022). Hasil putusan menyebut bahwa Budi divonis pidana penjara 5 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp100 juta subsider 2 bulan penjara.

 

1. Budi terbukti bersalah sesuai dakwaan

Eks Direktur PTPN XI Divonis 5,5 Tahun Penjara, Kasus Ini Loh!Ilustrasi hukum dan undang-undang (IDN Times/Sukma Shakti)

Majelis hakim menilai bahwa Budi terbukti melakukan tindak pidana korupsi terkait dengan pengadaan dan pemasangan six roll mill di Pabrik Gula Djatiroto PTPN XI periode Tahun 2015-2016. Terdakwa memenuhi Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999.

Sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

"Terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan jaksa penuntut umum," ujar Hakim Marper Pandiangan.

2. Budi tidak mengakui perbuatannya tapi sopan selama sidang

Eks Direktur PTPN XI Divonis 5,5 Tahun Penjara, Kasus Ini Loh!Eks Direktur PTPN VI saat jalani sidang putusan di PN Tipikor Surabaya. Dok. Istimewa.

Dalam putusan tersebut, hakim mempertimbangkan beberapa hal yang dianggap memberatkan dan meringankan terdakwa. Pertimbangan yang memberatkan, perbuatan terdakwa dianggap bertentangan dengan program pemerintah soal pemberantasan korupsi.

"Terdakwa tidak mengakui perbuatannya dan tidak mau berterus terang," katanya. Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan bersikap sopan selama sidang.

3. Budi pikir-pikir dengan vonisnya

Eks Direktur PTPN XI Divonis 5,5 Tahun Penjara, Kasus Ini Loh!Ilustrasi hukum (IDN Times/Arief Rahmat)

Selain itu, terdakwa juga diberi hukuman tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp361 juta. Bila dalam satu bulan tidak dibayar, maka harta bendanya disita. "Bila dari penyitaan itu tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan," kata dia.

Atas putusan tersebut, terdakwa Budi pun langsung menyatakan pikir-pikir. "Saya rasa putusannya sangat berat, oleh karena itu saya pikir-pikir dulu yang mulia," katanya melalui teleconference. Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK pun turut menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut. Padahal putusan sesuai dengan tuntutan.

Sekadar diketahui, kasus ini bermula dari pengadaan dan pemasangan six roll mill di Pabrik Gula Djatiroto PTPN XI periode Tahun 2015-2016 dengan nilai kontrak Rp79 miliar. Lelang yang sudah diatur dengan pihak swasta yakni PT Wahyu Daya Mandiri ini pun diduga merugikan negara hingga Rp15 miliar.

Baca Juga: Kasus Korupsi Ekspor CPO, MAKI Harap Mendag Hadiri Panggilan Kejagung 

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya