Dor! BNNP Jatim Tembak Mati Pengedar Sabu-sabu Jaringan Aceh
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jatim menembak mati seorang pengedar sabu-sabu asal Aceh, Jufri Ahmad (38), Senin (23/9). Lembaga antimadat itu terpaksa mengambil tindakan tegas karena Jufri berusaha melawan saat hendak diringkus di kawasan Tropodo, Sidoarjo.
"Kami lakukan tindakan tegas karena saat akan ditangkap, pelaku ini kabur dan melawan petugas. Akhirnya kami menembak pelaku yang mengenai bagian dada," ujar Penyidik Madya BNNP Jatim AKBP Wisnu Candra di RS Bhayangkara Polda Jatim, Selasa (24/9).
1. Jaringan Aceh, sudah beroperasi setahun di Jatim
Wisnu mengungkapkan, tersangka Jufri termasuk jaringan narkoba Aceh yang beroperasi di Jawa Timur. Ia mendistribusikan barang haram tersebut selama satu tahun terakhir.
"Mereka (tersangka) beroperasi di Jatim, dengan mendistrubiskan ke berbagai daerah," katanya.
2. Bermula dari penangkapan Rizal di kawasan Juanda
Sebelum menembak mati Jufri, BNNP Jatim lebih dulu menangkap tersangka yang juga berasal dari Aceh, Rizal Imran (26). Penangkapan itu terjadi pukul 17.00 WIB, di Jalan Terminal 1 Bandara Juanda, Sidoarjo, Senin petang (23/9). Saat ditangkap, Rizal mengaku bahwa narkoba tersebut dibeli dari Jufri.
Baca Juga: Serang Polisi saat Ditangkap, Dua Begal Medan Ditembak Mati
3. Jufri ditangkap di kosnya tapi melawan dan mencoba kabur
Dari pengakuan tersebut, petugas BNNP Jatim kemudian berusaha menangkap Jufri di kamar kosannya di wilayah Tropodo, Sidoarjo. Namun saat akan ditangkap, pelaku kabur. Petugas BNNP sempat menembakkan tembakan peringatan ke udara sebanyak tiga kali. Namun, Jufri tak menggubris.
"Peringatan ini tidak dihiraukan oleh pelaku yang terus berlari, serta akan melawan petugas BNNP Jatim. Petugas menembak dada Jufri yang saat itu langsung tersungkur," kata Wisnu.
4. Jufri sempat dibawa ke RS Bhayangkara, tapi tak terselamatkan
Usai menembak Jufri, petugas BNNP Jatim sempat membawanya ke RS Bhayangkara Polda Jatim. Akan tetapi nyawanya tidak bisa diselamatkan.
"Dari penangkapan Rizal dan Jufri itu, kami menyita barang bukti sebanyak satu kilogram sabu-sabu. Sementara satu tersangka bernama Rizal Imran masih diperiksa," pungkas polisi dengan dua melati di pundak itu.
Baca Juga: BNNP Jatim Amankan 4 Kilogram Sabu di Madiun