Divonis 1,5 Tahun Penjara, Gus Nur Klaim Difitnah

Menurutnya, video yang beredar juga dipotong

Surabaya, IDN Times - Usai mendapat vonis 1,5 tahun penjara, terdakwa kasus pencemaran nama baik, Sugi Nur Raharja angkat bicara saat di Pengadilan Negeri (PN Surabaya), Kamis (24/10). Dalam kasus ini, ia mengklaim difitnah terlebih dahulu sebelum melakukan dugaan pencemaran nama baik kepada Generasi Muda NU.

Gus Nur sapaan akrabnya menyesalkan jalannya persidangan yang hanya membeberkan potongan video satu menit 26 detik. Sebenarnya, durasi video ialah 28 menit, dan bagian yang ditujukan kepada Generasi Pemuda Nahdlatul Ulama durasinya empat menit.

"Saya bikin video total empat menit Generasi Muda NU itu. Di situ jelas, tapi yang dibaca berulang ulang satu menit itu. Jangan dibuang tiga menit itu," tegasnya.

Ia juga membeberkan alasannya kenapa harus melontarkan kalimat yang tidak sopan kepada akun Generasi Muda NU. Ternyata, ia merasa difitnah sebelumnya.

"Aku difitnah radikal dan wahabi. Aku marah. Itu yang dijadikan bahan," kata Gus Nur.

Meski begitu, Gus Nur menyerahkan sepenuhnya hasil persidangan kepada Tuhan. Ia mengaku tidak kecewa ataupun puas dengan vonis yang ditujukan kepada dirinya.

"Saya tidak kecewa atau puas, saya berserah kepada Allah," ucap Gus Nur.

Sebelumnya, Gus Nur mengaku tidak terima dengan putusan majelis hakim. Ia langsung mengajukan banding di hadapan majelis halim dan jaksa penuntut umum (JPU). "Kami akan banding!" tegasnya.

Mendengar permintaan itu, majelis hakim langsung melemparkan hasil putusannya ke JPU. Pihak JPU pun terlihat kurang puas dengan putusan sidang. "Jaksa pikir-pikir dulu," kata salah satu JPU.

Ketidakpuasan JPU, lantaran hasil putusan dinilai tidak sesuai dengan tuntutan. Sebelumnya pada saat tuntutan tim JPU mengajukan 2 tahun penjara untuk Gus Nur.

Tuntutan JPU sudah di bawah jeratan pasal, yang menyatakan hukuman maksimal 4 tahun penjara. Ia didakwa Pasal 45 ayat (3) jo. Pasal 27 ayat (3) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Sebelumnya, vonis hukuman itu dibacakan langsung oleh hakim ketua, Slamet Riyadi di Ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (24/10). "Menjatuhkan hukuman pidana 1 tahun 6 bulan terhadap terdakwa Gus Nur," ujarnya

Adapun beberapa pertimbangan majelis hakim yang memberatkan terdakwa yakni. Meresahkan masyarakat, tidak mengakui perbuatan dan tidak merasa bersalah.

Sementara yang meringankan hanya ada dua pertimbangan. Yaitu, terdakwa bersikap sopan dan empunyai tanggungjawab keluarga.

Kasus ini bermula dari Gus Nur diduga melontarkan pencemaran nama baik terhadap generasi pemuda Nahdlatul Ulama (NU) dalam video berdurasi satu menit 26 detik di media sosial.

Ia dilaporkan Forum Pembela Kader Muda NU melaporkan ke Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim, 13 September 2018. Atas dasar itulah, polisi menetapkan Gus Nur sebagai tersangka pada November 2018.

Baca Juga: [BREAKING] Dianggap Cemarkan Nama Baik NU, Gus Nur Divonis 1,5 Tahun

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya