Ditangkap di Juanda, Pengedar Narkoba Ethiopia Terancam Hukuman Mati

Dari Ethiopia akan dikirim ke Australia

Surabaya, IDN Times - Praktik penyelundupan narkoba dari luar negeri ke Jawa Timur masih terus terjadi. Terbaru, KPP Direktoral Jendral Bea Cukai (DJBC) Tipe Madya Pabean Juanda dan Polresta Sidoarjo menggagalkan peredaran narkotika jenis katinon seberat 9,140 gram yang dikirim dari Ethiopia melalui paket pos.

1. Pelaku dapat iming-iming US$300

Ditangkap di Juanda, Pengedar Narkoba Ethiopia Terancam Hukuman MatiIDN Times/Ardiansyah Fajar

Kepala KPP DJBC Tipe Madya Pabean Juanda, Budi Harjanto mengatakan bahwa penangkapan ini merupakan pengembangan dari hasil ungkap pada 4 Desember 2018 lalu. Saat itu, petugas mengamankan warga Sidoarjo, AR yang merupakan pemesan katinon tersebut. Rencananya, pemesanan ini langsung dikirim ke Australia. Dengan iming-iming mendapatkan uang sebesar US$300 setiap kali pengiriman. "Pelaku ini baru pertama kali menerima pengiriman narkoba jenis Katinon tersebut," ujarnya, Kamis (13/12).

2. Rencana dijual ke Australia

Ditangkap di Juanda, Pengedar Narkoba Ethiopia Terancam Hukuman MatiPixabay.com/rebcenter-moscow

Usai melakukan pendalaman, lanjut Budi, pelaku ternyata tak pernah menjual narkotika jenis katinon itu di Indonesia. Semua dijualnya ke luar negeri. "Pelaku ini rencananya mengirimkan narkoba ini ke Australia, yang memang sudah ditunggu bandar yang ada di sana," ungkapnya.

3. Penyelundupan serupa pernah dibongkar

Ditangkap di Juanda, Pengedar Narkoba Ethiopia Terancam Hukuman MatiIDN Times/Ardiansyah Fajar

Sebelum penangkapan pelaku, KPP DJBC Tipe Madya Pabean Juanda telah mengungkap pengiriman narkotika katinon ini terlebih dahulu. "Saat pengungkapan pertama kami tidak dapat mengungkap pelaku pemesan narkoba tersebut," kata Budi.

Baca Juga: Diselipkan dalam Kardus Biskuit, Begini Cara Pria Ini Edarkan Narkoba

4. Katinon jenis narkotika golongan I

Ditangkap di Juanda, Pengedar Narkoba Ethiopia Terancam Hukuman MatiIlustrasi (PIxabay/A_Different_Perspective)

Budi menjelaskan katinon jenis narkotika golongan I, namun narkotika ini tidak pernah ditemui di Indonesia. Kebanyakan narkotika ini hanya lewat Indonesia saja yang langsung dikirim ke Australia. "Kami berhasil memutus peredaran narkoba tersebut," jelasnya.

5. Pelaku bisa dihukum mati

Ditangkap di Juanda, Pengedar Narkoba Ethiopia Terancam Hukuman MatiIDN Times/Sukma Shakti

Atas perbuatannya, pelaku pun terjerat pasal 112 dan 114 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun pidana penjara hingga hukuman mati.

Baca Juga: Bea Cukai Juanda Ungkap Narkoba Langka Asal Empat Negara

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya