Dinsos Jatim Targetkan 2023 Tak Ada Lagi ODGJ yang Dipasung

Pemasungan itu pelanggaran HAM!

Surabaya, IDN Times - Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Jawa Timur (Jatim), Alwi mengakui kalau program penanganan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) selama 2020 belum maksimal. Alasannya ialah pandemik COVID-19. Dinsos mendata masih ada 334 ODGJ yang dipasung pada pertengahan 2020.

"Kami memiliki target, pada 2023 tidak ada lagi warga yang hidup dalam pasungan," ujarnya.

1. Targetkan 100 ODGJ bebas dari pasung tahun 2021 gandeng 2 RSJ

Dinsos Jatim Targetkan 2023 Tak Ada Lagi ODGJ yang Dipasungrsjmenur.com

Untuk tahun ini, kata Alwi, Dinsos Jatim menargetkan 100 ODGJ bebas dari pasungan lalu segera mendapatkan penanganan yang lebih baik. Pihaknya akan menggandeng Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Menur, Surabaya dan RSJ Radjiman, Malang untuk menanganinya.

"Dua rumah sakit jiwa tersebut akan membantu memberi pemahaman kepada keluarga. Kemudian merawat ODGJ yang dipasung dan memberi pendampingan.  Sehingga ODGJ bisa kembali hidup normal seperti semula," kata Alwi.

2. Akui sebagian masyarakat gunakan metode pasung dalam penanganan ODGJ

Dinsos Jatim Targetkan 2023 Tak Ada Lagi ODGJ yang DipasungIDN Times/Daruwaskita

Sejauh ini, dibeberkan oleh Alwi bahwa sebagian masyarakat di daerah-daerah masih menggunakan metode pasung dalam penanganan ODGJ. Tujuannya agar ODGJ tersebut tidak bisa bergerak dan hanya duduk.

"Ya agar ODGJ tidak berkeliaran dan mengganggu warga lainnya. Selain itu, banyak keluarga yang malu, sehingga mengambil tindakan dengan memasung ODGJ tersebut," jslasnya.

Baca Juga: Ruang Isolasi Penuh, 8 Pasien COVID-19 Dirawat di Bangsal ODGJ

3. Pemasungan termasuk pelanggaran HAM

Dinsos Jatim Targetkan 2023 Tak Ada Lagi ODGJ yang DipasungIDN Times/Debbie Sutrisno

Padahal, penanganan ODGJ seperti pemasungan atau pengurungan termasuk melanggar Hak Asasi Manusia (HAM). Seharusnya ODGJ mendapatkan hak perawatan yang laik. Karena sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.

"Pengurungan atau pemasungan ODGJ, sekalipun dilakukan oleh keluarganya dengan tujuan keamanan untuk dirinya sendiri dan orang-orang sekitar, menurut peraturan merupakan perbuatan yang dikategorikan sebagai perampasan hak untuk hidup secara layak," tegas Alwi.

Baca Juga: Jalan Panjang Indonesia Lepas Pasung Penderita Disabilitas Psikososial

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya