Dinsos Jatim Cairkan Santunan ke 2.136 Ahli Waris

Tahap dua belum cair karena masih PPKM

Surabaya, IDN Times - Kasus kematian akibat COVID-19 di Jawa Timur (Jatim) terbilang tinggi. Namun Kementerian Sosial (Kemensos) telah menghentikan santunan untuk para ahli waris. Pemerintah provinsi (Pemprov) pun berinisiatif memberikan santunan sendiri melalui Dinas Sosial (Dinsos).

1. Sebanyak 2.136 ahli waris dapat santunan pada tahap satu

Dinsos Jatim Cairkan Santunan ke 2.136 Ahli WarisKepala Dinas Sosial Jatim, Alwi. Dokumentasi Dinsos Jatim

Kepala Dinsos Jatim, Alwi mengatakan, pihaknya telah memberikan santunan sebesar Rp5 juta ke 2.136 ahli waris. Nah, pemberian santunan ini dilakukan secara bertahap oleh pemprov sembari melakukan asesmen data yang masuk

"Tahap pertama sudab tercover," ujarnya, Rabu (4/8/2021).

2. Tahap dua belum cair karena masih PPKM

Dinsos Jatim Cairkan Santunan ke 2.136 Ahli WarisIlustrasi PPKM. (IDN Times/Mia Amalia)

Sementara untuk tahap kedua, Alwi menyampaikan belum bisa dicairkan. Sebab beberapa masih difokuskan untuk Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat-Level sejak 3 Juli hingga 9 Agustus mendatang.

"Untuk tahap dua belum karena kita masih dalam rangka PPKM (Darurat-Level), mungkin bantuan itu masih berkaitan dengan PPKM itu," jelasnya.

Baca Juga: Dinsos Jatim Masih Mendata Anak Yatim Korban COVID-19

3. Jatim jadi provinsi dengan kasus kematian tertinggi nasional

Dinsos Jatim Cairkan Santunan ke 2.136 Ahli WarisPemakaman jenazah COVID-19. ANTARA FOTO/Abriawan Abhe

Sekadar diketahui, data Satgas Penanganan COVID-19 per 3 Agustus 2021, kasus meninggal di Jatim menjadi tertinggi nasional. Yakni sebanyak 21.331 kasus. Disusul Jawa Tengah, 20.427 kasus. Kemudian DKI Jakarta, 12.468 kasus.

Baca Juga: Mensos Temui dan Berikan Santunan Bagi Ahli Waris KRI 402 Nanggala

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya