Dijanjikan Kerja, ABG Ini Justru Dicabuli di Hotel Surabaya

Terungkap karena orang tua melapor kehilangan anak

Surabaya, IDN Times - Bejat betul perbuatan pria asal Trenggalek berinsial D (21). Bukannya menepati janji memberikan pekerjaan, dia justru membawa perempuan di bawah umur berinisial FN (14) untuk dicabuli selama 17 hari di salah satu hotel kawasan Rungkut, Kota Surabaya.

1. Orangtua korban sempat melapor kehilangan anaknya

Dijanjikan Kerja, ABG Ini Justru Dicabuli di Hotel SurabayaUnsplash

Kejahatan ini terbongkar berawal dari orang tua korban yang melapor ke Polsek Ngadiluwih, Kediri kalau kehilangan anaknya. Setelah FN kembali, dia mengaku telah dicabuli tersangka. Tak lama kemudian, polisi menangkap pelaku yang selanjutnya diserahkan ke Polrestabes Surabaya.

"Tersangka kami tahan setelah dapat limpahan dari Polsek Ngadiluwih, Kediri karena TKP nya di sini (Surabaya)," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Oki Ahadian, Minggu (13/6/2021).

Baca Juga: Guru Ngaji di Sidoarjo Sodomi Para Santrinya Sejak 2016

2. Tersangka kenal dengan korban di Facebook

Dijanjikan Kerja, ABG Ini Justru Dicabuli di Hotel Surabaya

Kepada polisi, tersangka mengaku berkenalan dengan korban melalui Facebook. Setelah intens berbalas pesan akhirnya mereka berdua bertukar nomor telepon. Selama setahun mereka berhubungan, tersangka melakukan bujuk rayu dan berhasil mengambil hati korban.

"Mei 2021, tersangka meminta korban datang ke Surabaya dijanjikan pekerjaan dan diberi motor. Kemudian dia dijemput tersangka di Terminal Bungurasih," jelas dia.

Tersangka tak langsung mengajak korban ke hotel, dia terlebih dahulu mengajak FN berkeliling. Setibanya di kawasan Rungkut korban diminta tinggal di hotel untuk sementara waktu.

3. Korban dicabuli di hotel selama 17 hari

Dijanjikan Kerja, ABG Ini Justru Dicabuli di Hotel SurabayaIlustrasi kekerasan pada perempuan (IDN Times/Arief Rahmat)

Korban akhirnya tinggal bersama tersangka selama 17 hari. Bahkan, uang saku korban dan ponselnya terpaksa dijual untuk membayar sewa hotel dan makan sehari-hari. Selama itu pula, korban dicabuli berkali-kali oleh tersangka.

"Tersangka juga sampai mengadakan motor dan menjual handphonenya untuk bertahan hidup," ungkap Oki. Tersangka dijerat Pasal 81 UU RI No 17 Tahun 2016.

Baca Juga: Dugaan Pencabulan di SPI, di Sekolah hingga Saat di Luar Negeri

Topik:

  • Zumrotul Abidin

Berita Terkini Lainnya