Dihina Idiot hingga Dajjal, Sugi Nur Lapor ke Polda Jatim
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Terdakwa kasus video hina NU, Sugi Nur Raharja mendadak datang ke Mapolda Jawa Timur (Jatim), Kamis (5/9). Ternyata, ia melaporkan pemilik akun YouTube Macan Nusantara, Gus Arya yang diduga telah menghina sekaligus mencemarkan namanya.
1. Dianggap hina dengan kata idiot
Sugi Nur mengatakan, dalam video terlapor dianggap menghina pelapor dengan ujaran 'idiot'. Dia pun teringat kasus yang menyandung musisi Ahmad Dhani Prasetyo terkait ujaran 'idiot' sehingga langsung melaporkan pemilik akun YouTube, Macan Nusantara.
"Mengatakan saya koplak, gila, idiot. Nah Ahmad Dhani aja dua tahun (dipenjara tentang ujaran) idiot," ujar Nur.
2. Hinaan dinilai serang pribadi
Tak hanya idiot, Nur juga mengaku disebut 'Dajjal' oleh Arya dalam videonya. Dia menegaskan tidak terima dengan hujatan itu. Dia menganggap ujaran tersebut sudah menyerang pribadinya.
"Ada Dajjal, ada Laknatullah, anak iblis jadi menyerang secara pribadi. Saya diam di samping sibuk, saya pikir tidak penting. Eh ternyata tidak ada tanda-tanda diam tidak ada tanda-tanda berhenti, saya coba saya laporkan, Bismillah," ungkap Nur.
3. Kasusnya merujuk ke UU ITE
Sementara itu, kuasa hukum Nur, Andry Ermawan membenarkan jika laporan ini salah satunya terinspirasi kasus Dhani. Sedangkan untuk pasalnya, kebanyakan dari UU ITE. Karena dalam video tersebut banyak ditemui kalimat ujaran kebencian hingga pencemaran nama baik.
"Pasal 27, 310 juga tentang fitnah dan pencemaran nama baik pasal 45 dan ujaran kebencian juga ada. Jadi yang terkait dengan ITE, ini kan karena soal YouTube, dengan kata-kata yang tidak pantas atau fitnah dan pencemaran nama baik," jelas Andry.
4. Berharap polisi bisa tegas
Dari laporan ini, Andry berharap polisi bisa bertindak tegas untuk mengatasi masalah ini. Menurutnya hal ini bisa menjadi pembelajaran masyarakat lain acara menjaga lidah dalam bertutur.
"Gus Nur sudah sabar lah dengan kasus ini, tapi dia juga punya hak karena harga dirinya sudah diinjak. Artinya biar hukum saja yang berbicara," tandas Andry.
Baca Juga: Dipanggil Polda, Mak Susi Diperiksa Soal Kasus UU ITE