Dianggap Provokatif, Kuasa Hukum Mahasiswa Papua Jadi Tersangka

Ada lima unggahan yang dinilai provokatif

Surabaya, IDN Times - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur (Jatim) kembali menetapkan seorang tersangka berinisial VK dalam kasus di asrama mahasiswa Papua Surabaya hingga gejolak Papua dan Papua Barat. Diketahui, VK ialah Veronica Koman selaku kuasa hukum mahasiswa Papua di Surabaya.

Baca Juga: Wiranto: Sudah Tidak Ada Lagi Referendum untuk Papua 

1. Veronica dianggap sebagai provokator

Dianggap Provokatif, Kuasa Hukum Mahasiswa Papua Jadi TersangkaIDN Times/Fitria Madia

Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan mengatakan alasan menetapkan Veronica sebagai tersangka, karena dia dianggap aktif membuat provokasi melalui media sosialnya, Twitter. Dia dianggap menyebarkan hoaks dan provokasi baik di dalam maupun luar negeri.

"VK ini sangat aktif, di mana hasil gelar memutuskan dari bukti-bukti dan hasil pemeriksaan saksi ada enam. Tiga saksi dan tiga saksi ahli akhirnya ditetapkan tersangka atas nama VK, Veronica Koman," ujar Luki saat di Mapolda Jatim, Rabu (4/9).

2. Ada lima unggahan yang dinilai provokatif

Dianggap Provokatif, Kuasa Hukum Mahasiswa Papua Jadi Tersangkaunsplash

 

Luki menambahkan, terkait unggahan Veronica yang provokatif, disebut oleh polisi ada lima. Atas bukti itulah, polisi menjeratnya dengan pasal berlapis. Totalnya ada empat Undang-undang.

"Dia melakukan provokasi sehingga membuat keonaran. Pasalnya berlapis UU ITE, KUHP 160, UU 1 tahun 1946 dan UU No 40 tahun 2008. Ada empat UU," kata Luki.

"Sementara Ada 5 postingan yang sangat provokasi, ini diberitakan bukan hanya di dalam tapi di luar negeri," tambahnya.

3. Veronica sedang di luar negeri

Dianggap Provokatif, Kuasa Hukum Mahasiswa Papua Jadi TersangkaIDN Times/Sukma Sakti

 

Sebenarnya, lanjut Luki, Veronica pernah mendapat panggilan menjadi saksi saat pemeriksaan tersangka Tri Susanti atau Mak Susi. Akan tetapi, Veronica tidak hadir. Menurut informasi yang diterima polisi, dia sedang di luar negeri.

Usai pemanggilan saksi, polisi mendapat laporan beberapa unggahan Veronica di Twitter. Laporan itu diselidiki dan Veronica ditetapkan sebagai tersangka. Untuk memanggilnya, Polda Jatim bekerjasama dengan interpol.

"Saat ini kami akan bekerja sama dengan Mabes Polri, BIN Satgas dengan interpol, karena bersangkutan berada di luar negeri," kata Luki.

4. Veronica aktif saat permasalahan Papua di Surabaya

Dianggap Provokatif, Kuasa Hukum Mahasiswa Papua Jadi TersangkaIDN Times/Fitria Madia

 

Lebih lanjut, Veronica disebutnya selalu ada ketika ada permasalahan terkait mahasiswa Papua di Jawa Timur khususnya Surabaya. Terlebih, pada Desember lalu, dia diketahui membawa dua wartawan asing ke Surabaya yang diduga untuk propaganda.

"VK sangat aktif dan setiap kejadian kalau kita cek file di Jatim setiap ada kejadian di terkait masalah Papua, (VK) selalu ada di tempat. Seperti bulan Desember, mereka membawa wartawan asing dua," tandas Luki.

Baca Juga: Jeritan Hati Mahasiswa Papua di Perantauan: Sa Sangat Rindu Papua

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya