Di Depan Mendagri, Soekarwo Minta Baperwil dan Camat Diperkuat

Surabaya, IDN Times - Gubernur Jatim, Soekarwo menekankan bahwa pemerintah provinsi ialah kepanjangan tangan dari pemerintah pusat. Maka dari itu, dia melihat kalau program pemerintah pusat juga harus dicanangkan di tingkat daerah. Demi tercapainya program, Gubernur Jatim dua periode ini peran serta fungsi Badan Perwakilan Wilayah (Baperwil) dan Camat diperkuat.
1. Pakde Karwo tekankan perlunya pendelegasian wewenang untuk Baperwil
Pakde Karwo, sapaan akrabnya, menyampaikan Baperwil dan Camat perlu diperkuat karena bisa menjadi pengendali terdekat. Oleh karena itu, pihaknya mengusulkan dibuat aturan dasar tentang pelimpahan kewenangan dari pemerintah pusat. Menurutnya, tugas gubernur sebagai perwakilan dari pemerintah pusat sangat banyak, sehingga perlu didelegasikan melalui Baperwil.
"Baperwil perlu diberi pendelegasian kewenangan. Salah satunya berupa pengawasan dan pembinaan pelaksanaan pendidikan SMA dan SMK," ujarnya di lingkungan Kemendagri dan Sekda Provinsi seluruh Indonesia pada acara Rakor Sinergitas Kebijakan Pemerintah untuk Mempercepat Pencapaian Target Kinerja RPJMN 2015 - 2019, Rabu (17/10).
Baca Juga: Mendagri Minta Camat dan Kades Bisa Deteksi Dini Terorisme
2. Peran Camat sangat penting untuk mengelola daerahnya
Sementara untuk Camat, Pakde menilai pemimpin wilayah juga harus diperkuat bersama Kapolsek dan Danramil. “Jadi kalau ada kejadian di daerah cukup diselesaikan oleh Babinkamtibmas. Oleh karena itu fungsi dan peran camat perlu diperkuat agar mampu mengelola daerahnya dengan baik," tegasnya.
Dia memandang, saat ini peran camat masih kalah ketimbang peran kepala desa. "Jadi PP nya harus diatur dan lebih rinci. Saat ini, kepala desa banyak yang mengabaikan fungsi dari camat. Mereka lebih suka langsung berhubungan dengan bupati/walikota," terangnya.
3. Pakde ajak usul ke Mendagri jika ada UU kurang pas
Di depan para peserta rakor yang terdiri dari pejabat eselon I dan eselon II Kemendagri, Badan Nasional Pengelola Perbatasan, Sekretaris Daerah, dan Kabiro Pemerintahan se Indonesia itu, Pakde Karwo mengingatkan, bahwa NKRI dibagi atas daerah daerah provinsi dan daerah kabupaten kota. Tiap provinsi dan kabupaten/kota mempunyai pemerintahan daerah yang diatur dengan undang undang. Sehingga kalau dirasa ada permasalahan harus lapor ke Mendagri.
"Saya mengusulkan kalau ada permasalahan terutama undang undang yang dirasa kurang pas, harus melaporkan kepada Mendagri. Jangan melakukan judicial review kepada MK," pungkasnya.
Baca Juga: Kumpulkan Camat, Risma Tanyakan e-KTP yang Tertahan Dua Tahun