Daftar UMK 38 Kabupaten/Kota di Jatim Tahun 2022, Surabaya Tertinggi!

Surabaya, IDN Times - Gubernur Jawa Timur (Jatim), Khofifah Indar Parawansa telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2022. Penetapan itu tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 188/803/KPTS/013/2021 Tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2022 tertanggal 30 November 2021.
1. Surabaya jadi yang tertinggi kenaikannya
Berdasarkan data yang diperoleh IDN Times, UMK Surabaya 2022 masih menjadi yang tertinggi daripada 37 kabupaten/kota lainnya. Tahun ini UMK Surabaya Rp4.300.479,19. Sedangkan tahun depan Rp4.375.479,19. Data ini dibenarkan oleh Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekdaprov Jatim, Benny Sampirwanto.
"Betul (sesuai Keputusan Gubernur terbaru),"ujarnya ketika dikonfirmasi, Rabu (1/12/2021).
2. Serikat buruh sebut kenaikan UMK di Jatim lebih baik daripada provinsi lain
Sementara itu, Juru Bicara Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jatim, Nuruddin Hidayat yang tergabung dalam aliansi Gerakan Serikat Pekerja (Gasper) Jatim juga telah mengetahui kalau UMK 2022 khusus Ring 1 Jatim naik sebesar 1,75 persen. Kenaikan ini disambut positif.
"Kalau dilihat dari provinsi lain, Jatim bisa dikatatakan lebih baik, karena kenaikannya di atas PP 36/2021. Provinsi-provinsi lain tetap menggunakan PP 36/2021, yang artinya tidak mengalami kenaikan. Seandainya naik pun nilainya sangat kecil," katanya saat dihubungi.
Baca Juga: Demo Buruh Jatim Direspons, UMK Dipastikan Naik Tanpa PP 36/2021
3. Surabaya jadi daerah dengan UMK tertinggi
Berikut adalah daftar UMK di Jatim untuk tahun 2021.
Baca Juga: Demo Buruh Jatim Direspons, UMK Dipastikan Naik Tanpa PP 36/2021