Curhat ke Doni Monardo, Joni Sebut Insentif Nakes Macet Sejak Oktober
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Ketua Rumpun Kuratif Satgas Penanganan COVID-19 Jawa Timur (Jatim), dr. Joni Wahyuhadi sambat perihal insentif tenaga kesehatan yang menangani pasien COVID-19 ke Kepala Satgas COVID-19 Nasional, Letjen TNI, Doni Monardo. Joni menyampaikan kalau insentif itu macet.
1. Sejak Oktober insentif tak cair
Macetnya insentif bagi para nakes di Jatim ini ternyata sejak Oktober 2020. Hingga saat ini, kata Joni, para nakes yang terdiri dari dokter, perawat hingga tenaga lainnya belum menerima insentif sepeserpun atas kinerjanya menangani COVID-19.
"Insentif para nakes itu terakhir September. Jadi Oktober, November, Desember 2020, sampai sekarang itu belum diberikan dari Kemenkes," ujarnya saat rakor dengan Doni, Kamis (1/4/2021).
2. Motivasi kerja nakes menurun
Pria yang juga menjabat Direktur Utama (Dirut) RSUD dr. Soetomo itu menilai bahwa insentif yang tidak cair berdampak pada kinerja nakes. Motivasi kerja para nakes mulai menurun. Harapan para nakes kepada pemerintah, lanjut Joni, agar segera memenuhi janji insentif dalam waktu dekat.
"Nakes ini yang perlu, karena mereka motivasi mulai menurun," kata Joni.
Baca Juga: Pemkab Bantul Siapkan Anggaran Insentif Nakes hingga Agustus
3. Laporan segera dikoordinasikan dengan Menkes
Namun ketika melaporkan hal ini, Joni tak menyebut rinci jumlah nakes dan nominal yang belum dicairkan. "Memang kelihatannya ndak banyak berpengaruh tapi sebetulnya ini mendorong para nakes untuk termotivasi," ucapnya.
"Jadi kami sudah ngurus ke Kementerian Kesehatan, bahkan komunikasi, anggarannya dialihkan ke Pemprov, jadi ini sedang diproses," dia melanjutkan.
Sementara Doni Monardo menanggapi kalau hal tersebut ialah ranah Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Tapi pesan dari Joni akan disampaikan ke Menkes. Dia akan segera berkoordinasi perihal insentif ini.
Sebagai informasi, pemerintah memberikan insentif dan santunan bagi tenaga kesehatan yang menangani covid-19 sesuai Keputusan Menkes Nomor HK.01.07.MENKES/278/2020. Dokter spesialis Rp15 juta, dokter umum dan gigi Rp10 juta, bidan dan perawat Rp7,5 juta dan tenaga medis lainnya Rp5 juta.
Baca Juga: Insentif Dipangkas 50 Persen, Nakes COVID-19 Kaltim Belum Banyak Tahu