Cemburu, Pria Pasuruan Ajak Istri Bunuh Teman Lelakinya

Mereka mengajak seorang kawan untuk rencanakan pembunuhan

Surabaya, IDN Times - Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Timur (Jatim) membekuk tiga pelaku pembunuhan berencana berinisial KB (35), SKK (25) dan MM (34). Ketiganya dengan tega menghabisi korbannya, berinisial A di Jalan Raya Dusun Terongdowo, Desa Sukoreno, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan, Kamis (3/9/2020).

“Ditreskrimum Polda Jatim melakukan kegiatan penyelidikan olah TKP, sampai proses penyidikan dengan hasil tertangkapnya tiga orang tersangka. Tersangka ini ditangkap di Banyuwangi,” ujar Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Selasa (22/9/2020).

Baca Juga: Merasa Disantet, Pria Sumenep Lakukan Pembunuhan Berencana

1. Bermula dari cemburu

Cemburu, Pria Pasuruan Ajak Istri Bunuh Teman LelakinyaRilis ungkap kasus Ditreskrimum Polda Jatim, Selasa (22/9/2020). Dok. IDN Times/Istimewa

Trunoyudo mengatakan, pembunuhan berencana ini didasari kecemburuan seorang pelaku, KB yang juga suami SKK. Mulanya, KB menduga istrinya digoda oleh korban A melalui media sosial Facebook. Diduga SKK menjalin hubungan mesra dengan A sejak 2019 lalu.

Kemudian KB melakukan interogasi kepada sang istri soal hubungannya dengan A. KB sempat mengancam istrinya. Apabila tak mau mengaku akan dibunuh. Sang istri yang sempat dipotong rambutnya oleh KB kemudian mengaku dan memenuhi permintaan suaminya untuk melakukan pembunuhan terhadap korban.

“SKK ini memiliki hubungan di media sosial. Ia kemudian membantu rencana KB menggunakan akunnya memancing korban untuk menemui SKK di TKP,” kata Trunoyudo.

2. Korban dieksekusi oleh dua pelaku

Cemburu, Pria Pasuruan Ajak Istri Bunuh Teman LelakinyaRilis ungkap kasus Ditreskrimum Polda Jatim, Selasa (22/9/2020). Dok. IDN Times/Istimewa

Korban akhirnya terpancing mau memenuhi pertemuan yang direncanakan tersebut pada 3 September 2020. SKK yang lebih dulu beraksi menemui korban, kemudian menyusul KB yang ditemani temannya MM untuk melakukan pembunuhan dengan senjata tajam berupa golok.

"KB melakukan pembacokan di kepala korban yang terlindungi helm, kemudian mencoba lari namun ditebas lagi oleh tersangka tapi ditangkis dengan tangannya, terus mencoba lari tersangka mengincar kakinya sampai terjatuh lalu dilakukan lagi di kepala sampai meninggal dunia,”jelas Trunoyudo.

3. Ditetapkan tersangka, dijerat pasal pembunuhan ancaman hukuman seumur hidup

Cemburu, Pria Pasuruan Ajak Istri Bunuh Teman LelakinyaRilis ungkap kasus Ditreskrimum Polda Jatim, Selasa (22/9/2020). Dok. IDN Times/Istimewa

Selain membekuk pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu senjata tajam, lima unit sepeda motor, helm, beberapa unit ponsel, pakaian sisa pembakaran untuk menghilangkan jejak dan beberapa kartu identitas. Para pelaku telah ditetapkan tersangka. Terjerat Pasal 340 subsider 338 lebih subsider Pasal 365 Ayat 3 KUHP juncto 55, 56 KUHP.

“Kita menggunakan pasal pembunuhan berencana, ancaman bisa seumur hidup maksimal,” pungkas Trunoyudo.

Baca Juga: Eksekutor Pembunuhan Berencana di Madiun Diganjar Hukuman Mati  

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya