Bupati Probolinggo dan Suami Divonis 4 Tahun Penjara

Mereka meminta permohanan pindah penjara dikabulkan

Surabaya, IDN Times - Bupati Probolinggo nonaktif, Puput Tantriana Sari dan suaminya, Hasan Aminuddin divonis empat tahun penjara dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Kamis (2/6/2022). Keduanya terbukti bersalah kasus jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Probolinggo.

"Menyatakan terdakwa Puput Tantriana Sari dan terdakwa Hasan Aminuddin secara bersama-sama terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melanggar hukum sebagaimana disebutkan dalam dakwaan,” ujar hakim ketua, Dju Johnson Mira M dalam amar putusannya.

1. Wajib bayar denda Rp200 juta, khusus Tantri tambah Rp20 juta

Bupati Probolinggo dan Suami Divonis 4 Tahun PenjaraBupati Probolinggo Puput Tantriana Sari bersama suaminya yang juga anggota DPR dan mantan Bupati Probolinggo Hasan Aminuddin saat berada di KPK setelah pemeriksaan pada Selasa (31/8/2021). (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Majelis hakim menyatakan, terdakwa dinyatakan terbukti melanggar Pasal 12a Undang-undang Tipikor. Selain pidana penjara, kedua terdakwa juga diwajibkan membayar denda masing-masing Rp200 juta subsider dua bulan penjara. Khusus untuk terdakwa Tantri, diwajibkan mengganti kerugian negara sebesar Rp20 juta subsider enam bulan penjara.

Vonis tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Diketahui, JPU menuntut kedua terdakwa dengan pidana delapan tahun penjara dipotong masa tahanan. Keduanya juga dituntut membayar denda Rp800 juta, khusus Tantri, diwajibkan mengganti kerugian negara Rp20 juta.

2. Terdakwa dan JPU pikir-pikir dengan putusan, terdakwa minta pindah penahanan

Bupati Probolinggo dan Suami Divonis 4 Tahun PenjaraSidang putusan Bupati Probolinggo nonaktif, Puput Tantriana Sari dan suaminya, Hasan Aminuddin di Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis (2/6/2022). Dok. Ist.

Kendati divonis lebih ringan dari tuntutan, kedua terdakwa kompak menyatakan pikir-pikir. Sementara JPU KPK pun ikut menyatakan pikir-pikir karena vonisnya jauh dari tuntutan. Lebih lanjut, Tantri dan Hasan juga meminta ditahan di Surabaya Alasannya, memiliki anak yang masih berusia balita. Sejak ditangkap kedua terdakwa memang ditahan di Jakarta.

Majelis hakim pun mengabulkan permintaan terdakwa. (Permohonan pemindahan penahanan Tantri dan Hasan Aminuddin) dikabulkan,” kata kuasa hukum terdakwa,, Gunadi Wibakso usai sidang putusan.

“Kita bisa membayangkan secara manusiawi dipisahkan dengan anak umur tiga tahun dengan ibunya. Kita seorang bapak juga, sehingga bermohon untuk setidaknya kalau dekat itu secara emosional, secara psikis, bisa lebih senang,” Gunadi menambahkan.

Baca Juga: Setia Dampingi Puput, Timbul Akhirnya Duduki Posisi Bupati Probolinggo

3. Tantri dan Hasan ditangkap pada Agustus 2021

Bupati Probolinggo dan Suami Divonis 4 Tahun PenjaraBupati Probolinggo dan suaminya tiba di Gedung KPK (IDN Times/Gregorius Aryo Damar)

Perkara ini berawal dari Operasi Tangkap Tangan (OTT)  yang dilakukan tim KPK terhadap Tantri dan Hasan Aminuddin pada Agustus 2021 lalu. Keduanya diduga melakukan transaksi terkait jual beli jabatan di tingkat desa dan kecamatan. Selain itu, beberapa orang juga jadi pesakitan dalam perkara ini.

Penyidik KPK juga melakukan pengembangan untuk menjerat keduanya dengan Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Sejumlah pihak, termasuk beberapa anggota keluarga Tantri dan Hasan, sudah diperiksa oleh KPK beberapa waktu lalu. Untuk TPPU, KPK belum menetapkan tersangka.

Baca Juga: Bupati Probolinggo Diduga Sembunyikan Aset Pakai Nama Orang Lain

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya