[BREAKING] Pendiri SPI Jadi Tersangka Kasus Dugaan Kekerasan Seksual

Proses gelar pekara sudah rampung

Surabaya, IDN Times - Polda Jawa Timur memastikan bahwa pendiri sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI), berinisial JE resmi jadi tersangka dugaan kekerasan seksual. Kepala Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jawa Timur (Jatim), AKBP Ali Mahfud, mengatakan bahwa penetapan itu dilakukan usai mereka melakukan gelar perkara di sekolah. Polisi juga sudah menerima kelengkapan bahan dari pelapor.

"Iya (statusnya sudah tersangka)," katanya singkat saat dikonfirmasi, Kamis (5/8/2021).

Ali menyampaikan dengan naiknya status JE dari saksi terlapor menjadi tersangka, proses gelar perkara pun dinyatakan selesai. Kepolisian segera menyiapkan kelengkapan berkasnya, kemudian dilimpahkan ke kejaksaan.

"(Gelar perkara) sudah selesai," tegas dia.

Sebelumnya, Ketua Komnas Perlindungan Anak (PA), Arist Merdeka Sirait menyebut kasus dugaan kekerasan seksual telah memasuki tahap gelar perkara. Kepastian itu didapatkan Arist, ketika ia melengkapi berkas ke Ditreskrimum Polda Jatim, Kamis (5/8/2021).

"Hari ini istimewa bagi pelapor, karena hampir 67 hari, tiba saatnya kasus kekerasan seksual yang diduga dilakukan JE sebagai pemilik dan pengelola sekolah SPI, dilakukan gelar perkara, karena hari ini lengkap," ujarnya.

Kasus ini sendiri membuat gempar publik karena diduga sudah terjadi sejak tahun 2009 dengan korban belasan orang. Namun, pihak sekolah sudah beberapa kali membantah adanya tudingan itu. 

"Sesungguhnya yang diberitakan sama sekali tidak benar. Saya di sini sebagai kepala sekolah sejak sekolah ini berdiri tahun 2007. Saya juga sebagai ibu asrama sampai saat ini. Tidak pernah terjadi kejadian-kejadian seperti yang disampaikan. Sama sekali tidak ada," kata Kepala Sekolah SPI, Risna Amalia.

Baca Juga: Komnas PA: Korban Kekerasan Seksual SPI Sering Diancam Lewat Medsos

Topik:

  • Faiz Nashrillah
  • Jumawan Syahrudin

Berita Terkini Lainnya