[BREAKING] Dianggap Cemarkan Nama Baik NU, Gus Nur Divonis 1,5 Tahun

Semua bermula dari video berdurasi satu menit 26 detik

Surabaya, IDN Times - Terdakwa kasus pencemaran nama baik, Sugi Nur Raharja alias Gus Nur divonis hukuman 1,5 tahun penjara. Vonis itu dibacakan langsung oleh hakim ketua, Slamet Riyadi di Ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (24/10).

"Menjatuhkan hukuman pidana 1 tahun 6 bulan terhadap terdakwa," ujarnya.

Adapun beberapa pertimbangan majelis hakim yang memberatkan terdakwa yakni. Meresahkan masyarakat, tidak mengakui perbuatan dan tidak merasa bersalah. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yaitu dua tahun penjara.

Sementara yang meringankan hanya ada dua pertimbangan. Yaitu, terdakwa bersikap sopan dan mempunyai tanggungjawab keluarga.

Kasus ini bermula dari Gus Nur diduga melontarkan pencemaran nama baik terhadap generasi pemuda Nahdlatul Ulama (NU) dalam video berdurasi satu menit 26 detik di media sosial. Ia dilaporkan Forum Pembela Kader Muda NU melaporkan ke Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim, 13 September 2018.

Atas dasar itulah, polisi menetapkan Gus Nur sebagai tersangka pada November 2018. Ia pun dijerat Pasal 45 ayat (3) jo. Pasal 27 ayat (3) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Baca Juga: Kasus Pencemaran Nama Baik, Gus Nur Akan Divonis Hari Ini

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya