BPN Ajukan Gugatan ke MK, Ketua TKD Jatim: Poinnya Tidak Realistis

Ia mencontohkan pemilu di Australia

Surabaya, IDN Times - Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga Uno akhinya mengajukan gugatan ke Mahkamah Konsititusi (MK) terkait hasil Pemilu 2019. Mengetahui itu, Ketua Tim Kampanye Daerah (TKD) Jawa Timur (Jatim) Jokowi-Ma'ruf Amin, Machfud Arifin angkat bicara.

1. Gugatan hukum yang dilayangkan dinilai tak realistis

BPN Ajukan Gugatan ke MK, Ketua TKD Jatim: Poinnya Tidak RealistisIDN Times/Ardiansyah Fajar

 

Machfud menilai gugatan hukum BPN Prabowo-Sandiaga tidak realistis. Dia mengatakan selisih suara pasangan calon (paslon) terpaut jauh.

“Selisih suara antara 01 dan 02 sangat signifikan, mencapai 16,9 juta suara,” ujarnya saat di Hotel Wyndham Surabaya, Minggu (26/5).

2. Tuduhan kecurangan TSM disebut tak sesuai fakta

BPN Ajukan Gugatan ke MK, Ketua TKD Jatim: Poinnya Tidak RealistisIDN Times/Vanny El Rahman

 

Selain itu, mantan Kapolda Jatim ini menyebut tidak ada pelanggaran yang terstruktur, sistematis, dan masif seperti yang dituduhkan kubu BPN. Dia pun mengajak untuk melihat fakta dan data yang ada.

"Tidak ada bukti pelanggaran karena memang enggak ada pelanggaran. Itu kan mereka bilang curang hanya untuk framing narasi saja, tidak berbasis fakta. Tapi kita lihat saja nanti di MK, para hakim pasti menetapkan putusan terbaik,” kata Machfud.

3. Heran dengan permintaan dalam gugatan BPN

BPN Ajukan Gugatan ke MK, Ketua TKD Jatim: Poinnya Tidak RealistisIDN Times/Imron

 

Machfud juga merasa heran ketika BPN meminta Jokowi-Ma'ruf Amin didiskualifikasi dalam Pilpres 2019. Kemudian, memohon MK mengeluarkan surat keputusan tentang penetapan Prabowo sebagai presiden terpilih periode 2019-2024 atau melaksanakan pemungutan suara ulang di seluruh wilayah Indonesia.

“Mereka minta Pak Jokowi didiskualifikasi itu dasarnya apa? Juga meminta Pemilu ulang, itu menjadi preseden yang tidak arif. Itu mengajarkan ke generasi muda sebuah sikap yang tak berani mengakui kekalahan,” ucapnya.

Baca Juga: Jumlah Permohonan Gugatan Pileg ke Mahkamah Konstitusi Terus Bertambah

4. Contohkan pemilu di Australia

BPN Ajukan Gugatan ke MK, Ketua TKD Jatim: Poinnya Tidak RealistisIDN Times/Fitria Madia

 

Machfud pun mencontohkan Pemilu yang baru saja terjadi pekan lalu di Austalia, di mana pemimpin Partai Buruh Bill Shorten langsung mengucapkan selamat ke kompetitornya, yaitu Perdana Menteri Scott Morrison yang memimpin Partai Koalisi Nasional Liberal. Meski ketika itu masih berdasarkan hitung cepat.

“Bahkan, Bill Shorten menelepon Scott Morrison, mendoakan agar pemenang Pemilu di Australia itu bisa sukses melayani rakyat. Sedangkan di sini sebagian elite kubu sebelah malah memprovokasi rakyat,” jelasnya.

Meski menilai tak realistis secara substansi hukum, Machfud mengapresiasi langkah yang diambil kubu Prabowo-Sandi.“Langkah konstitusional jauh lebih baik daripada demonstasi provokatif yang bikin rusuh seperti beberapa waktu lalu di Jakarta,” pungkas Machfud.

Baca Juga: Kubu Prabowo Resmi Gugat Hasil Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya