Bos Arisan Bodong Hamil, Belum Ada Penangguhan Penahanan

Ada dugaan pencucian uang juga

Surabaya, IDN Times - Polisi Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur (Jatim) mendapatkan fakta baru kasus arisan dan investasi bodong. Ternyata, tersangka, Anggrita Putri Khaleda (23) sedang hamil muda.

1. Tersangka hamil 4 bulan

Bos Arisan Bodong Hamil, Belum Ada Penangguhan PenahananKonferensi pers pengungkapan kasus arisan bodong di Mapolda Jatim, Selasa (31/5/2022). IDN Times/Ardiansyah Fajar.

Kepala Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Wildan Albert bilang, alasan hamil inilah yang membuat tersangka sempat kabur ke Denpasar, Bali. Diketahui, warga Wiyung Surabaya itu sempat ngontrak rumah di Denpasar dalam dua bulan terakhir ini. Sebelum akhirnya ditangkap di kontrakannya.

"Yang bersangkutan dalam kondisi hamil, sekitar 3 - 4 bulan," ujarnya, Rabu (1/6/2022).

Terkait rencana penangguhan penahanan terhadap tersangka Anggrita, perwira dengan dua melati emas ini belum dapat memastikannya. Yang jelas, polisi masih fokus pengembangan kasus karena ada dugaan pencucian uang.

"TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) kami tunggu hasil selanjutnya. Sejauh ini baru satu tersangka," Wildan menegaskan.

2. Korban lain diimbau segera lapor

Bos Arisan Bodong Hamil, Belum Ada Penangguhan PenahananSalah seorang korban arisan bodong, Sinta saat di Mapolda Jatim. IDN Times/Ardiansyah Fajar.

Sejauh ini, sambung Wildan, sudah ada 13 korban yang melapor ke Polda Jatim. Dari laporan yang masuk, total kerugiannya mencapai Rp1,1 miliar. Korban dan kerugian ditaksir masih banyak. Karena Anggrita yang juga dikenal sebagai selebgram ini mengaku punya 150 member dalam arisannya.

"Pengakuan tersangka ada 150 member. Bagi korban silakan melapor ke Polda Subdit Siber," Wildan mengimbau.

Baca Juga: Polda Jatim Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Arisan Bodong

3. Pelaku sudah menjalankan aksinya sejak tahun 2019

Bos Arisan Bodong Hamil, Belum Ada Penangguhan PenahananRilis ungkap kasus arisan bodong di Mapolda Jatim. IDN Times/Ardiansyah Fajar.

Seperti diberitakan sebelumnya, tersangka kasus arisan dan investasi bodong Anggrita Putri Khaleda (23) mengaku sudah menjalankan aksinya sejak Mei 2019. Warga Wiyung, Surabaya ini menawarkan tiga sistem dalam arisannya. Yakni sistem reguler, investasi dan simpan pinjam.

Selama itu tiga tahun berjalan, Anggrita mempunyai 150 member. Nah dari 150 member tersebut, sebanyak 13 orang melapor ke Polda Jawa Timur (Jatim) setelah uang yang disetor ke Anggrita tak kunjung cair. Mereka sadar kalau menjadi korban penipuan.

"Dari 13 pelapor kerugiannya mencapai Rp1,1 miliar. Sebanyak 13 ini sebagai korban penipuan," ujar Kepala Subdit V Siber Ditrekrimsus Polda Jatim, AKBP Wildan Albert saat rilis ungkap kasus di Mapolda, Selasa (31/5/2022).

Baca Juga: Sepak Terjang Pelaku Arisan Bodong, Beraksi Sejak 2019 Kabur ke Bali

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya