Bikin Hoaks Ada Pasien Corona di RSUD Soetomo, Perempuan Ini Ditangkap

Hati-hati ya, jangan asal sebar informasi~

Surabaya, IDN Times - Ditreskrimsus Polda Jawa Timur (Jatim) menangkap seorang perempuan berinisial NF (26) di rumahnya kawasan Wonokusumo, Surabaya, Minggu (8/3). NF ditangkap karena menyebarkan berita bohong soal virus corona di Facebook dengan nama akun Dilla.

"Kami mengamankan tersangka hoaks inisial NF, warga Kota Surabaya, Wonokusumo, menyebarkan isu Covid-19 meresahkan masyarakat," ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko di Mapolda Jatim, Senin (9/3).

1. Padahal pasien sakit paru-paru biasa, bukan kena virus corona

Bikin Hoaks Ada Pasien Corona di RSUD Soetomo, Perempuan Ini DitangkapNF (kanan), pelaku penyebar hoaks adanya pasien suspect virus corona di RSUD dr Soetomo, Surabaya. IDN Times/Ardiansyah Fajar

Tersangka, lanjut Trunoyudo, telah menyebarkan berita adanya pasien suspect virus corona di RSUD dr. Soetomo beberapa waktu lalu. Padahal, pasien tersebut hanya sakit paru-paru biasa. Alhasil, informasi itu sempat membuat warga Surabaya resah.

"Tersangka menyebarkan berita pada saat penanganan (pasien) sakit paru dievakuasi ke RSUD dr Soetomo. Disebarkan korban suspect Covid-19," kata Trunoyudo.

2. Tersangka belum ditahan

Bikin Hoaks Ada Pasien Corona di RSUD Soetomo, Perempuan Ini DitangkapScreenshoot unggahan tersangka di Facebook yang mengabarkan adanya pasien suspect virus corona di RSUD dr Soetomo. IDN Times/Ardiansyah Fajar

Meski telah ditangkap, polisi belum menahan tersangka. Sebab, polisi masih akan mendalami keterangan tersangka. Dari pengakuan awal, NF mengaku mendapat informasi bohong itu dari orang lain.

"Masih penyelidikan Ditreskrimsus. Sejauh ini masih proses pemeriksaan," ucap polisi kelahiran Malang ini.

Baca Juga: Penusukan WNI di Malaysia Disebut Hoaks, Menkominfo : Mendahului Hukum

3. Imbau warga Surabaya dan Indonesia tidak sebar hoaks

Bikin Hoaks Ada Pasien Corona di RSUD Soetomo, Perempuan Ini DitangkapKabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menunjukkan barang bukti screenshoot unggahan tersangka di Facebook. IDN Times/Ardiansyah Fajar

Penangkapan ini tentunya menjadi pembelajaran bagi tersangka dan masyarakat luas. Supaya informasi yang belum tentu kebenarannya tidak disebarkan tanpa konfirmasi.

"Saya imbau ke masyarakat Indonesia, khususnya Surabaya, agar tidak menyebarkan hoaks," tegas perwira polisi dengan tiga melati di pundak tersebut.

4. Tersangka mengaku dapat informasi dari Facebook, terancam 6 tahun penjara

Bikin Hoaks Ada Pasien Corona di RSUD Soetomo, Perempuan Ini DitangkapIlustrasi Facebook (IDN Times/Sunariyah)

Sementara itu, tersangka NF mengaku mendapat informasi pasien suspect virus corona di RSUD dr Soetomo dari grup WhastApp milik wali murid. Sayangnya, dia tidak membeberkan siapa yang menyebarkan pertama kali informasi tersebut di grup.

"Dari wali murid. Grup wali murid. Cuma untuk mengingatkan (disebar di Facebook)," katanya.

Tersangka yang merupakan ibu rumah tangga ini menyesali perbuatannya tersebut. Ia meminta maaf secara terbuka karena telah meresahkan masyarakat luas terkait hoaks yang disebarkannya.

Atas perbuatannya, tersangka terancam jeratan pasal 28 ayat (1) UU ITE. Ancaman hukumannya enam tahun penjara atau denda Rp1 miliar.

Baca Juga: Beredar Informasi Ada Pasien Corona, RSSA Pastikan Hoaks 

Topik:

  • Dida Tenola

Berita Terkini Lainnya