Berkelakuan Baik, Umar Patek Diusulkan Bebas Bersyarat

Ia mendapat vonis 20 tahun penjara

Surabaya, IDN Times - Terpidana kasus Bom Bali 2002, Umar Patek diusulkan bebas bersyarat oleh Lapas Klas 1 Surabaya di Porong Sidoarjo. Usulan itu pun saat ini masih dikaji Kementerian Hukum dan HAM, (Kemenkumham).

1. Bisa bebas 2024 mendatang

Berkelakuan Baik, Umar Patek Diusulkan Bebas BersyaratKepala Lapas Klas 1 Surabaya, Tonny Nainggolan. IDN Times/Imam Rosidin

Kepala Lapas Klas 1 Surabaya, Tonny Nainggolan mengatakan, usulan pembebasan bersyarat untuk asisten koordinator Bom Bali ini masih digodok. Yang jelas, pihaknya sudah mengusulkan. Apabila diterima, Umar bisa bebas pada 2024 mendatang.

"Beliau akan diusulkan kebebasannya secara bersyarat, tentu apabila semua syarat terpenuhi," ujarnya saat penyerahan dokumen status WNI istri Umar Patek, Gina Gutierez Luceno alias Ruqayah, di Lapas Porong, Rabu (20/11).

2. Karena menunjukan perilaku baik

Berkelakuan Baik, Umar Patek Diusulkan Bebas BersyaratMeski sempat menjadi buronan terorisme nomor wahid, Umar Patek kini menjadi napiter yang sudah berikrar ke NKRI. IDN Times/Rosa Folia

Usulan bebas bersyarat untuk Umar bukan tanpa dasar. Pria yang juga pentolan Jemaah Islamiyah (JI) ini menunjukan perilaku yang baik selama di lapas. Ia juga disebut mengalami perubahan secara ideologi yakni NKRI.

"Karena itu, selama tiga tahun terakhir dia menerima beberapa kali remisi. Sampai 2019, total remisi diperoleh potongan hukuman tujuh bulan," kata Tonny.

Selain ke Kemenkumham, Lapas Klas 1 Surabaya juga mengkoordinasikan pembebasan Umar kepada Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT). Pertimbangan dan penilaian dari BNPT juga diminta.

"Jadi, kalau ada yang tanya siapa yang paling setuju Saudara Umar Patek memperoleh pembebasan bersyarat, itu saya, Kalapas Porong," tambah Tonny.

3. Umar mengaku senang

Berkelakuan Baik, Umar Patek Diusulkan Bebas BersyaratUmar Patek saat ditemui di Lapas Porong, Sidoarjo Agustus 2018 lalu. IDN Times/Rosa Folia

Sementara itu, Umar Patek mengaku senang dengan usulan pembebasan bersyarat untuk dirinya itu. Pria kelahiran Pemalang, Jawa Tengah ini menyampaikan terima kasih kepada pihak yang membantunya memperoleh keringanan hukuman.

"Alhamdulillah, bila sudah sampai waktunya, maka akan kami ajukan pembebasan bersyarat," tandasnya.

Baca Juga: 17 Agustus di Lapas, Ini Alasan Umar Patek Suka Jadi Pengibar Bendera

4. Umar sebenarnya divonis 20 tahun penjara

Berkelakuan Baik, Umar Patek Diusulkan Bebas BersyaratUmar Patek saat melakukan wawancara khusus dengan IDN Times, pada Agustus 2018 lalu. IDN Times/Rosa Folia

Umar Patek sendiri mendapat vonis 20 tahun penjara untuk perkara bom Bali tahun 2002. Dia merupakan pentolan Jemaah Islamiyah (JI) dan diyakini menjadi komandan lapangan pelatihan JI di Mindanao, Filipina. Sebelum diekstradisi dari Pakistan pada 2011 hingga kemudian diadili di Indonesia. Ia bahkan sempat menjadi salah satu teroris paling dicari Amerika Serikat.

Baca Juga: [EKSKLUSIF] Umar Patek: Jangan Asal Bunuh, Indonesia Bukan Medan Jihad

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya