Beraksi Sejak 2019, Spesialis Pecah Kaca Mobil Raup Rp1 Miliar

Beraksi di 15 TKP sejak 2019

Surabaya, IDN Times - Tiga pelaku spesialis pecah kaca mobil yang kerap membawa celurit dalam aksinya, ASB (31), NM (19) dan A (35) dibekuk Subdit III Jatanras Polda Jawa Timur (Jatim). Selama beraksi, ketiganya telah meraup Rp1 miliar.

1. Beraksi di 15 TKP sejak 2019

Beraksi Sejak 2019, Spesialis Pecah Kaca Mobil Raup Rp1 MiliarPelaku curat saat digelandang polisi, Rabu (27/4/2021). Dok. Istimewa

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan, ketiganya merupakan warga Kabupaten Probolinggo. Mereka sudah beraksi di 15 Tempat Kejadian Perkara (TKP) sejak 2019 lalu.

Rinciannya, empat kali di Probolinggo empat dua kali di Lumajang, dua kali di Pasuruan, satu kali di Bondowoso, satu kali di Ngawi, satu kali di Bojonegoro dan satu kali di Sampang.

2. Pecahkan kaca mobil menggunakan busi motor

Beraksi Sejak 2019, Spesialis Pecah Kaca Mobil Raup Rp1 MiliarBarang bukti berupa celurit milik pelaku curat. Dok. Istimewa

Dalam aksinya, kata Gatot, pelaku membawa busi kendaraan bermotor untuk memecahkan mobil korbannya. Nah, target yang diincar oleh mereka adalah mobil-mobil yang sedang terparkir di pusat perbelanjaan, baik mal maupun mini market.

"Selama tiga tahun mereka beraksi, dari 15 TKP sudah mendapatkan uang sebesar Rp1 miliar lebih," katanya.

Baca Juga: Marak Pencurian Data Pribadi, Simak Tips dari Pakar IT Unair Ini

3. Polisi kejar 6 pelaku lainnya

Beraksi Sejak 2019, Spesialis Pecah Kaca Mobil Raup Rp1 MiliarBarang bukti pelaku curat saat di rilis Ditreskrimum Polda Jatim, Selasa (27/4/2021). Dok. Istimewa

Ke depan, polisi akan mengembangkan kasus ini. Karena dalam penyidikan, pelaku mengaku masih ada enam pelaku. Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Totok Suharyanto mengatakan, segera meringkusnya.

"Ini masih kami kembangkan dan masih dalam pengejaran Timsus Subdit Jatanras," tegas dia

Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita tiga motor tidak seusai nomor rangka dan mesin, tiga motor sebagai sarana, dua celurit, sembilan ponsel, dan uang tunai Rp1,5 juta.  Ketiganya dijerat Pasal 363 tentang Curat dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Baca Juga: Marak Pencurian Data Pribadi, Simak Tips dari Pakar IT Unair Ini

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya