Belum Ada Rencana Penyekatan Suramadu, Warga Madura Dilarang Toron

Sudah ada SE Bupati soal larangan mudik atau Toron

Bangkalan, IDN Times - Hari Raya Idul Adha kerap dimanfaatkan sebagian orang untuk pulang kampung alias mudik. Salah satu yang antusias biasanya ialah masyarakat Madura. Tradisi Toron atau mudik sudah menjadi kebiasaan yang  mereka lakukan tiap tahun.

Namun melihat lonjakan kasus COVID-19 saat ini, pemerintah mengimbau masyarakat agar tidak melaksanakan Toron. Apalagi sekarang masih dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat (PPKM) Darurat.

Lantas apakah pintu masuk ke Madura dalam hal ini Jembatan Suramadu dan pelabuhan akan ditutup sementara untuk antisipasi Toron?

1. Belum ada rencana penutupan Suramadu

Belum Ada Rencana Penyekatan Suramadu, Warga Madura Dilarang ToronForkopimda Jatim saat sidak di Jembatan Suramadu, Sabtu (8/5/2021). Dok istimewa

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Bangkalan, Agus Zein mengatakan kalau pihaknya belum menerima pemberitahuan untuk penutupan Jembatan Suramadu. Bahkan, di pemerintah kabupaten setempat belum dibahas.

"Sampai sekarang belum ada info maupun rencana," ujarnya saat dihubungi, Kamis (15/7/2021).

2. Hanya ada edaran yang dikeluarkan oleh bupati

Belum Ada Rencana Penyekatan Suramadu, Warga Madura Dilarang ToronWali Kota Surabaya Eri Cahyadi bersama Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin saat meninjau posko penyekatan Suramadu, Rabu (16/6/2021) malam. Dok Humas Pemkot Surabaya

Agus menyampaikan bahwa Pemkab Bangkalan hanya mengatur pelaksanaan Idul Adha di wilayahnya saja. Tata cara dan surat edaran pun telah diterbitkan pada 8 Juli 2021. Ditandatangani oleh Bupati Bangkalan, R. Abdul Latif Imron.

"Kalau surat edaran pelaksanaan Idul Adha sudah ada," kata dia.

Baca Juga: Pangdam: Penyekatan Suramadu Dihentikan, Hanya Pemeriksaan SIKM

3. Edaran berupa larangan Toron, peniadaaan takbir keliling dan Salat Idul Adha berjemaah

Belum Ada Rencana Penyekatan Suramadu, Warga Madura Dilarang ToronLapak penjualan kambing kurban Kusnadi di Surabaya. IDN Times/FItria Madia

Adapun isi surat edaran nomor: 451/116/433.208/2021, pertama masyarakat diimbau untuk tidak melaksanakan Toron. Kedua, peniadaan ibadah di tempat ibadah. Ketiga, takbir keliling dan Salat Idul Adha berjemaah ditiadakan diganti di rumah saja.

Lebih lanjut, keempat, penyembelihan hewan kurban boleh dilakukan tiga hari yakni 11, 12, 13 Dzulhijah. Tapi, tiap harinya dibatasi hanya empat sampai lima jam. Mulai pukul 07.00 - 12.00 WIB. Pemotongan hewan bisa di Rumah Potong Hewan (RPH) atau secara umum tapi dengan protokol kesehatan ketat.

Baca Juga: Tolak Swab Suramadu, Ratusan Warga Madura Geruduk Balai Kota Surabaya

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya