Bechi Tantang Sumpah Mubahalah, Massa Aksi Sebut Tak Relevan

Ndak usah mencampurkan yuridis dengan nonyuridis

Surabaya, IDN Times - Korlap Aksi dari Aliansi Kota Santri Lawan Kekerasan Seksual, Ana Abdillah angkat bicara terkait pernyataan terdakwa pencabulan dan pemerkosaan, Moch Subchi Azal Tsani yang menantang korbannya dengan sumpah Mubahalah. Menurut dia, pernyataan itu tidak sesuai dengan proses hukum di Indonesia. Sumpah ini sendiri dilakukan oleh Umat Muslim dengan tujuan siapapun yang mengingkarinya bisa mendapat laknat dari Allah SWT.

1. Minta tak campur aduk antara yuridis dengan nonyuridis

Bechi Tantang Sumpah Mubahalah, Massa Aksi Sebut Tak RelevanKorlap aksi sekaligus Direktur WCC, Ana Abdillah saat diwawancara. IDN Times/Ardiansyah Fajar.

Ana bilang, pihaknya tetap menganut hukum positif yang berlaku di Indonesia. Perempuan yang juga Women Crisis Center (WCC) Jombang ini meminta pihak terdakwa maupun kuasa hukumnya supaya tidak mencampuradukkan hal yang yuridis dan nonyuridis.

"Jangan campur adukkan yang yuridis dengan non yuridis. Jadi kita fokus pada pembuktian jaksa penuntut umum dan kami mendukung jaksa bisa sampai tahap pembuktian di persidangan sampai selesai," tegas dia di sela aksi, Kamis (18/8/2022).

2. Apresiasi kinerja Jaksa Penuntut Umum meski kuasa hukum Bechi beri stigma ke korban

Bechi Tantang Sumpah Mubahalah, Massa Aksi Sebut Tak RelevanAksi mendukung korban Bechi di depan PN Surabaya, Kamis, (18/8/2022). IDN Times/ Ardiansyah Fajar

Di luar adanya permintaan sumpah Mubahalah yang diajukan Bechi, Ana menilaikinerja jaksa bagus. Dia melihat tim jaksa masih berupaya dan profesional untuk memastikan pembuktian sesuai dengan berkas dakwaan. Hanya saja, dia menyayangkan narasi yang dibangun oleh tim kuasa hukum Bechi.

"Pengacara terdakwa selalu menstigma korban seolah kasus yang terjadi itu tidak ada. Bahkan sampai sekarang terdakwa belum mengakui terkait peristiwa kekerasan yang dialami," kata dia.

Baca Juga: Bechi Tawarkan Sumpah Mubahala, Bantah Ada Kekerasan Seksual

3. Berharap sidang berjalan lancar sesuai Perma 3/2017

Bechi Tantang Sumpah Mubahalah, Massa Aksi Sebut Tak RelevanAksi mendukung korban Bechi di depan PN Surabaya, Kamis, (18/8/2022). IDN Times/ Ardiansyah Fajar

Ana berharap persidangan bisa berjalan dengan lancar sebagaimana mestinya. Tidak ada upaya yang memberatkan korban dalam prosedur pemeriksaan sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 3 Tahun 2017 tentang bagaimana hakim mengadili perkara perempuan dengan hukum.

"Kemudian perberat hukuman, karena terdakwa sejak tahap pemeriksaan di kepolisian sampai dengan kasus harus segera dilimpahkan itu dia tidak pernah bersikap kooperatif mungkin itu bisa jadi pertimbangan untuk memberatkan hukuman terdakwa," pungkas dia.

Baca Juga: Bechi Ajak Sumpah Mubahalah, Korban: Sudah Sumpah Alquran

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya