Batas Waktu Pemanggilan Veronica Habis, Polisi Segera Terbitkan DPO

Pemberitahuan DPO akan disebar ke 190 negara

Surabaya, IDN Times - Pemanggilan kedua tersangka kasus dugaan provokasi dan hoaks, Veronica Koman telah berakhir, Rabu (18/9). Polda Jawa Timur (Jatim) pun melakukan gelar perkara di Mabes Polri untuk menentukan langkah penerbitan status Daftar Pencarian Orang (DPO) tersangka.

"Hari ini masih gelar di Mabes (Polri) untuk menentukan itu (DPO)," ujar Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan, Rabu (18/9).

1. Status DPO bisa diterbitkan besok

Batas Waktu Pemanggilan Veronica Habis, Polisi Segera Terbitkan DPOtwitter.com/VeronicaKoman

 

Luki menyampaikan, apabila Veronica tak kunjung memenuhi panggilan hingga batas akhir, maka status DPO segera terbit. Ia menyebut, tenggat waktu yang ditentukan ialah hingga pukul 00.00 WIB, Kamis (19/9).

"Kalau teorinya sampai jam 00.00 WIB (tidak datang). Besok akan saya sampaikan terkait hal itu (DPO)," kata Luki.

2. Apabila sudah terbit akan disebar ke 190 negara

Batas Waktu Pemanggilan Veronica Habis, Polisi Segera Terbitkan DPOIDN Times/Musthofa Aldo

Lebih lanjut, apabila DPO telah diterbitkan, polisi segera mengelurakan red notice yang akan digelar di Perancis. Nantinya, red notice ini untuk disebar ke 190 negara yang telah bekerja sama.

Baca Juga: PBB Desak Status Tersangka Veronica Dicabut, Polisi Angkat Bicara

3. Sebenarnya batas waktu sudah habis sejak 13 September

Batas Waktu Pemanggilan Veronica Habis, Polisi Segera Terbitkan DPOTwitter.com/@veronicakoman

Sebelumnya, Penyidik Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim telah mengirim surat panggilan kedua kepada Veronica Koman pada pekan lalu. Saat itu, penyidik memberi batas waktu hingga tanggal 13 September 2019.

Setelah Veronica tak datang, polisi juga memberi tambahan waktu lima hari hingga tanggal 18 September. Tambahan waktu ini salah satunya karena Veronica masih berada di Australia.

Baca Juga: Veronica Koman Bantah Pendanaan untuk Ujaran Hoaks dan Provokasi Papua

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya