APK Paslon MAJU Dipasang di Bangunan Cagar Budaya, TACB: Belum Izin 

Akan dicopot jika memang menyalahi aturan

Surabaya, IDN Times - Memasuki masa kampanye Pilkada 2020, alat peraga kampanye (APK) makin bertebaran di penjuru Kota Surabaya. Namun, kali ini APK pasangan calon (paslon) nomor urut 2, Machfud Arifin-Mujiaman (MAJU) menjadi sorotan.

Ketua Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kota Surabaya, Retno Hastijanti mendapat laporan adanya salah satu paslon yang memasang APK bergambar di dinding bangunan kawasan Jalan Tunjungan. Dia memastikan kalau bangunan itu berstatus cagar budaya.

1. TACB belum terima izin dari paslon nomor urut 2

APK Paslon MAJU Dipasang di Bangunan Cagar Budaya, TACB: Belum Izin APK paslon nomor urut 2 Pilkada Surabaya terpasang di bangunan cagar budaya. IDN Times/Dok. Istimewa

Bangunan yang dimaksud lokasinya tepat di kawasan Jalan Tunjungan, Surabaya. Berdasarkan foto yang beredar, APK paslon nomor urut 2 terlihat memanjang dan melingkar di bagian atas bangunan tersebut. Retno mengatakan, pemasangan iklan dalam bentuk apapun di bangunan cagar budaya harus izin dulu.

"Hingga sampai saat ini, kami belum dihubungi terkait itu (untuk izinnya). Yang pasti, bangunan itu termasuk bangunan yang memiliki SK sebagai bangunan cagar budaya milik perorangan," ujarnya, Rabu (11/11/2020).

Untuk prosedur pemasangan iklan di bangunan cagar budaya, lanjut Retno, pihak pengiklan dan penyedia iklan harus koordinasi dengan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) serta TACB Surabaya.

2. KPU sebut APK resmi belum tercetak, Bawaslu pastikan salahi aturan

APK Paslon MAJU Dipasang di Bangunan Cagar Budaya, TACB: Belum Izin Ilustrasi pilkada serentak (IDN Times/Mardya Shakti)

Sementara itu, Komisioner KPU Surabaya, Subairi justru belum mengetahui secara jelas perihal APK paslon nomor urut 2 yang dipasang di bangunan cagar budaya. Sebab, APK yang resmi dari KPU Surabaya sampai sekarang belum dicetak.

"Sampai sekarang APK belum dicetak," tegasnya.

Sedangkan, Ketua Bawaslu Kota Surabaya, M. Agil Akbar menunjukkan SK KPU Surabaya nomor: 876/PL.02.4-Kpt/3578/KPU-Kot/IX/2020, tentang lokasi pemasangan APK dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya 2020. Dalam SK  menjelaskan larangan pemasangan APK di kawasan itu.

Baca Juga: Kakak Kandung Whisnu Sakti Buana Dukung Machfud di Pilkada Surabaya

3. Tim paslon nomor urut 2 pelajari dulu, jika salah akan dicopot

APK Paslon MAJU Dipasang di Bangunan Cagar Budaya, TACB: Belum Izin Ilustrasi Pilkada Surabaya. IDN Times/Mardya Shakti

Polemik ini pun ditanggapi santai oleh tim paslon nomor urut 2. Direktur Komunikasi dan Media Tim Pemenangan Machfud-Mujiaman, Imam Syafii mengatakan, pihaknya masih akan mempelajarinya aturan soal pemasangan APK itu. Pastinya, bangunan yang dimaksud bukanlah milik Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya.

"Yang saya tahu itu bukan punya Pemkot Surabaya, tapi punya individu. Tapi kalau nanti itu memang menyalahi aturan, akan kami copot," tegas Imam.

Baca Juga: Hari Pahlawan, Machfud Ziarah ke Makam Wali Kota Moestadjab

Topik:

  • Dida Tenola

Berita Terkini Lainnya