67 Preman Pelabuhan dan Terminal Ditangkap Polda Jatim

Barang bukti senjata tajam hingga karcis pungli diamankan

Surabaya, IDN Times - Ditreskrimum Polda Jawa Timur (Jatim) menangkap puluhan preman yang diduga melakukan pungutan liar (pungli). Hal ini sejalan dengan instruksi Presiden Joko 'Jokowi' Widodo kepada Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit untuk membrangus praktik premanisme.

"Kami mengamankan 67 tersangka. Diamankan dari Pelabuhan Tanjung Perak, Terminal Purabaya, pangkalan truk atau bus di Gresik, Sidoarjo dan Mojokerto," ujar Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Senin (14/6/2021).

1. Memalak sopir, jadi calo tiket dan lakukan kekerasan

67 Preman Pelabuhan dan Terminal Ditangkap Polda JatimPara tersangka dalam kasus premanisme dan pungli yang ditangkap Polda Jatim. IDN Times/Ardiansyah Fajar.

Modus operandi yang dilakukan para preman ini ialah meminta uang secara paksa atau pemalakan sopir bus dan truk. Kemudian menjadi calo tiket bus tapi harganya dinaikan hingga 400 persen.

"Ada juga pemerasan kepada sopir-sopir yang melintas, ini menggunakan kekerasan," kata perwira dengan tiga melati emas ini.

2. Preman cetak tiket palsu supaya terlihat legal

67 Preman Pelabuhan dan Terminal Ditangkap Polda JatimDitreskrimum Polda Jatim ungkap kasus premanisme dan pungli. IDN Times/Ardiansyah Fajar.

Supaya tidak terlihat kalau tindakannya merupakan pemalakan, para preman ini mencetak karcis palsu. Mirip layaknya karcis parkir. "Mereka cetak sendiri, kamuflase seakan akan legal. Itu termasuk pungli," tegas Gatot.

Perihal pemimpin para preman ini, Gatot memastikan masih akan terus didalami oleh polisi. Dia menegaskan kalau polisi akan mengayomi. Sehingga penangkapan tidak berhenti di 67 tersangka ini saja.

Baca Juga: Ditelepon Jokowi, Kapolri Tangkap 49 Preman di Jakarta Utara 

3. Amankan sajam hingga uang pungli, hanya dijerat tipiring

67 Preman Pelabuhan dan Terminal Ditangkap Polda JatimDitreskrimum Polda Jatim ungkap kasus premanisme dan pungli. IDN Times/Ardiansyah Fajar.

Tak hanya menangkap pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Antara lain, senjata tajam jenis caluk, helm, jaket, uang Rp9,597 juta, tiga mobil, satu sepeda motor, 69 bendel karcis pungli, tiga buku setoran, 10 ponsel, satu botol miras dan satu kwitansi.

Atas perbuatannya, para preman ini dijerat Pasal 49 Jo Pasal 17 Perda Jatim Nomor 2 Tahun 2020 tentang perubahan atas Perda Jatim Nomor 1 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban dan Perlindungan Masyarakat. Ancamannya tiga bulan penjara atau denda Rp50 juta.

Baca Juga: Banyak Sopir Dipalak di Priok, Perintah Kapolri: Brantas Premanisme!

Topik:

  • Zumrotul Abidin

Berita Terkini Lainnya