5 Fakta Kasus Video Porno Kebaya Merah
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Ditreskrimsus Polda Jawa Timur (Jatim) membeberkan sejumlah fakta kasus video asusila Kebaya Merah yang viral di media sosial. Fakta-fakta ini diungkap setelah polisi menangkap kemudian menetapkan dua orang menjadi tersangka.
1. Video dibuat 8 Maret 2022 di salah satu kamar hotel lantai 17 kawasan Gubeng
Berdasarkan data yang dihimpun IDN Times dari Ditreskrimsus Polda Jatim, dua tersangka tersebut merupakan pria berinisial ACS dan wanita berinisial AH yang menjadi pemeran dalam video. Mereka membuat video kebaya merah pada 8 Maret 2022 di salah satu kamar hotel lantai 17 kawasan Jalan Sumatera, Gubeng, Surabaya.
Tapi, video itu baru viral pada awal November ini. Lantaran viral, polisi menerbitkan Laporan Polisi (LP) Model A. Selanjutnya pada 5 November 2022 mengecek hotel di kawasan Gubeng Surabaya. Kemudian penangkapan dilakukan di Surabaya pada 6 November 2022.
"6 November pukul 21.00 kita lakukan penangkapan pada kedua tersangka," ujar Dirreskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Farman, Selasa (8/11/2022).
Baca Juga: Polisi Gercep Tangkap Si Kebaya Merah, Curanmor Gimana?
2. Video dipesan via Twitter dengan tarif Rp750 ribu, dikirim ke pemesan lewat Telegram
Alasan tersangka membuat video itu, kata Farman, bermula dari AH menerima pesan di Twitter. Isi pesan intinya memesan video asusila bertema resepsionis hotel dengan tarif Rp750 ribu. AH langsung mengajak ACS memproduksi video itu di hotel kawasan Gubeng, Surabaya pada 8 Maret 2022.
"Tersangka perempuan menggunakan kebaya merah seolah-olah menjadi karyawan hotel dan kedua tersangka bergantian posisi untuk melakukan perekaman adegan menggunakan HP milik tersangka, lalu diedit dan dikirim kepada pemesan melalui akun Telegram AH," kata Farman.
3. Tersangka sudah memproduksi 92 video dan 100 foto asusila dengan berbagai tema
Aksi AH dan ACS memproduksi video asusila ternyata bukan yang pertama. Berdasarkan penyidikan yang dilakukan Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim, keduanya telah membuat 92 video asusila dan 100 foto telanjang dengan berbagai tema. File produksi itu disimpan di harddisk milik tersangka.
"Produksi tahun ini. Pasar lokal dan luar (untuk pemesannya)," kata Farman. Perwira dengan tiga melati emas ini menambahkan kalau pihaknya sekarang memburu pemesan video kebaya merah.
4. Barang bukti kebaya merah tidak ada karena kebakaran di Tambaksari
Selain menangkap tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Yakni satu laptop, dua harddisk, dua ponsel dan satu invoice pemesanan kamar hotel. Namun untuk barang bukti berupa kebaya merah sudah tidak ada. Polisi menyebut kalau kebaya itu telah habis terbakar.
"Baju kebaya merah terbakar saat kejadian kebakaran di gudang Tambaksari," kata Farman.
5. Terjerat UU ITE dan Pornografi, terancam 5 tahun penjara
Atas perbuatannya, Farman menyampaikan kalau kedua tersangka disangkakan Pasal 27 ayat 1 Jo Pasal 45 ayat 1 Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 29 Jo Pasal 34 Jo Pasal 8 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
"Ancaman hukuman di atas 5 tahun (pidana penjara)," tegas Farman.
Baca Juga: Polisi Selidiki Video Kebaya Merah, Cek Hotel di Surabaya