373 Napi Jatim Dapat Remisi Natal, 7 Langsung Bebas

Surabaya, IDN Times - Sebanyak 373 narapidana (napi) di lapas dan rutan Jawa Timur (Jatim) mendapatkan remisi pada Hari Raya Natal 2021. Mereka mendapatkan pemotongan hukuman lewat remisi khusus yang dikeluarkan Ditjen Pemasyarakatan. Tujuh orang diantaranya langsung bebas.
"Sebenarnya kami mengusulkan 493 orang warga binaan, namun yang SK-nya sudah keluar baru 373," ujar Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim, Krismono.
1. Remisi yang diperoleh bervariasi
Krismono menjelaskan, remisi yang diperoleh bervariasi. Karena sifatnya khusus, paling pendek 15 hari dan paling lama 60 hari. "Kami berharap, program remisi ini bisa memacu warga binaan (napi) untuk berkelakuan baik karena sebagai syarat mendapatkan remisi," kata pria kelahiran Yogyakarta ini.
Baca Juga: Napi Jatim Diusulkan Remisi Natal, Termasuk 24 Koruptor
2. Satu napi di Rutan Gresik bebas
Sementara itu, Kepala Rutan Gresik, Aris Sukariyadi menyebut ada salah seorang napi berinisial HA menjadi yang langsung bebas setelah menerima Remisi Khusus Natal di Rutan Gresik. "Pada peringatan Hari Natal Tahun 2021 ini delapan warga binaan kami, mendapatkan remisi khusus, satu di antaranya langsung bebas," kata dia.
3. Pemberian remisi sesuai syarat
Aris menambahkan, pemberian remisi ini diberikan kepada napi yang telah memenuhi syarat substantif dan administratif serta telah mengikuti program pembinaan dengan baik selama di rutan. Pemberian remisi ini dilakukan secara selektif dan transparan melalui Sistem Database Pemasyarakatan (SDP).
"Remisi ini adalah reward/ hadiah yang diberikan negara, semoga ini menjadi pemicu untuk tetap bersikap dan berperilaku baik selama di rutan, dan ke depannya dapat segera berintegrasi kembali dengan masyarakat," pungkasnya.
Baca Juga: 12.641 Narapidana Dapat Remisi Natal, 79 Orang Langsung Bebas