34 Napi Risiko Tinggi Jatim Dipindahkan ke Nusakambangan

26 orang diantaranya napi kasus narkotika

Surabaya, IDN Times - Sebanyak 34 narapidana (napi) berisiko tinggi dipindahkan oleh Kanwil Kemenkumham Jawa Timur (Jatim) ke Lapas Super Maximum Security di Nusakambangan, Minggu (28/11/2021). "34 orang semuanya kategori risiko tinggi atau high risk," ujar Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim, Krismono, Senin (29/11/2021).

1. Dipindahkan dengan armada bus

34 Napi Risiko Tinggi Jatim Dipindahkan ke NusakambanganSebanyak 34 narapidana (napi) berisiko tinggi dipindahkan oleh Kanwil Kemenkumham Jawa Timur (Jatim) ke Lapas Super Maximum Security di Nusa Kambangan, Minggu (28/11/2021). Dok. Kemenkumham Jatim.

Pemindahan ini, kata Krismono, menjadi langkah strategis yang dilakukan jajarannya untuk menjaga keamanan dan ketertiban di lapas/ rutan. Saat proses pemindahan ke Nusa Kambangan, napi dikumpulkan di Lapas I Madiun sebagai tempat transit.

Proses tersebut dikawal Tim Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jatim, lima petugas Lapas I Madiun dan satu peleton pasukan Batalyon C Sat Brimob Polda Jatim Pelopor Madiun. Tim dipimpin langsung Kepala Lapas I Madiun Asep Sutandar.

Mereka dipindahkan dengan menggunakan armada bus pariwisata 60 tempat duduk.  "Kemarin sekitar 22.00 WIB, para WBP diberangkatkan dari Lapas I Madiun ke Nusakambangan," lanjut Krismono.

Baca Juga: Napi Risiko Tinggi Dipindahkan dari Jatim ke Nusakambangan

2. Para napi dari Lapas Malang, Pamekasan, Jember dan Surabaya

34 Napi Risiko Tinggi Jatim Dipindahkan ke NusakambanganSebanyak 34 narapidana (napi) berisiko tinggi dipindahkan oleh Kanwil Kemenkumham Jawa Timur (Jatim) ke Lapas Super Maximum Security di Nusa Kambangan, Minggu (28/11/2021).

Para napi tersebut berasal dari berbagai lapas/ rutan di Jatim. Di antaranya Lapas I Malang, Lapas IIA Pamekasan, Lapas Narkotika IIA Pamekasan, Lapas IIA Jember, Lapas Lumajang, dan Rutan I Surabaya.

Sebanyak 26 diantaranya merupakan napi kasus narkotika dan sisanya adalah pelaku kriminal umum. Mereka dipindahkan ke lapas Super Maximum Security di Nusa Kambangan. Tepatnya ke Lapas Khusus Kelas IIA Karanganyar sebanyak 22 napi dan Lapas Kelas I Batu Nusa Kambangan sebanyak 12 napi.

3. Pemindahan berdasarkan surat Dirjenpas

34 Napi Risiko Tinggi Jatim Dipindahkan ke NusakambanganSebanyak 34 narapidana (napi) berisiko tinggi dipindahkan oleh Kanwil Kemenkumham Jawa Timur (Jatim) ke Lapas Super Maximum Security di Nusa Kambangan, Minggu (28/11/2021).

Lebih lanjut, pemindahan ini berdasarkan Surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-PK.01.05.08 - 1516 Tanggal 11 November 2021 dan Nomor PAS -PK.01.05.08 - 1590 Tanggal 22 November 2021. "Kantor Wilayah sebelumnya telah menginvetarisir dan sudah mendapatkan persetujuan dari Ditjen Pemasyarakatan," pungkasnya.

Baca Juga: Kepadatan Lapas Jatim 109 Persen, 7 Ribu Lebih Napi Dapat Asimilasi

Topik:

  • Zumrotul Abidin

Berita Terkini Lainnya