200 Butir Pil Ekstasi Gagal Diselundupkan ke Lapas Porong

Langsung disergap deh

Sidoarjo, IDN Times - Di tengah wabah virus corona atau COVID-19, peredaran narkotika masih merajalela. Terbaru, upaya penyelundupan 200 butir pil ekstasi terjadi di Lapas Kelas 1 Surabaya di Porong, Sidoarjo digagalkan oleh sipir, Senin (31/3).

1. Bermula dari pengunjung yang antar paket pakaian untuk dua narapidana

200 Butir Pil Ekstasi Gagal Diselundupkan ke Lapas PorongPetugas menemukan pil ekstasi yang akan diselundupkan ke Lapas Porong. Dok. Humas Kemenkumham Kanwil Jatim

Penyelundupan 200 pil ekstasi itu dibenarkan oleh Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim Krismono. Dia membeberkan, obat-obatan terlarang itu mulanya dibawa oleh pengunjung bernama Angga Udayanga (28), warga Buduran Sidoarjo.

“Dia (Angga) mengaku akan menitipkan pakaian untuk WBP (narapidana) berinisial YTS dan RSP,” ujarnya, Selasa (31/3).

2. Pil ekstasi diselipkan pada lipatan sweter

200 Butir Pil Ekstasi Gagal Diselundupkan ke Lapas PorongBarang bukti ekstasi yang disita sipir Lapas Porong. Dok. Humas Kanwil Kemenkumham Jatim

Ketika mengantar paket baju, Angga terlihat mencurigakan. Sehingga petugas penjaga pintu utama (P2U) memintanya masuk ke portir. Kemudian petugas mengunci pintu I dan II dilanjutkan dengan memeriksa barang bawaan yang dibawa Angga melalui mesin X-Ray.

Pada mesin X-Ray, petugas melihat bungkusan mencurigakan. Paket yang berisi sweter baru itu pun digeledah.

“Ternyata di dalam lipatan sweter berwarna biru tua itu terdapat dua bungkusan plastik berisi pil yang diduga narkotika,” kata Krismono.

Baca Juga: Jalani Hukuman 5,5 Tahun, Napiter Riyanto Bebas dari Lapas Porong

3. Pembawa pil digelandang ke Mapolsek Porong, dua napi diinterogasi

200 Butir Pil Ekstasi Gagal Diselundupkan ke Lapas PorongBarang bukti ekstasi yang disita sipir Lapas Porong. Dok. Humas Kanwil Kemenkumham Jatim

Ketahuan membawa barang haram, Angga pun digelandang ke Polsek Porong. Barang bukti juga diserahkan kepada pihak kepolisian. Sedangkan dua narapidana, YTS dan RSP diperiksa secara intensif.

“Saat ini keduanya diletakkan di sel isolasi sambil menunggu penyidikan lebih lanjut dari kepolisian,” kata Kalapas Tonny Nainggolan.

4. Kedua napi memang dihukum karena kasus narkotika

200 Butir Pil Ekstasi Gagal Diselundupkan ke Lapas PorongPelaku yang berusaha menyelundupkan ekstasi ke Lapas Porong. Dok. Humas Kanwil Kemenkumham Jatim

Berdasarkan data yang diterima dari Humas Kanwil Kemenkumham Jatim, kedua narapidana tersebut ditahan karena kasus narkotika. RSP warga Sawahan Surabaya dihukum 6 tahun subsider dua bulan. Sedangkan YTS yang juga warga Sawahan dihukum 5 tahun subsider 4 bulan.

Baca Juga: Dikendalikan dari Lapas Porong, Tujuh Pengedar Sabu Diringkus

Topik:

  • Dida Tenola

Berita Terkini Lainnya