17 Jemaah Haji Jatim Wafat, Didominasi Sakit Jantung

Mereka yang wafat dapat asuransi dan sertifikat haji

Surabaya, IDN Times - Jemaah haji asal Jawa Timur (Jatim) yang wafat saat ibadah haji di Tanah Suci kembali bertambah. Sebelumnya Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Debarkasi Surabaya merekap ada 16 jemaah asal Jatim yang wafat serta satu jemaah asal Bali yang digabung dengan jemaah Jatim. Sehingga total ada 17 jemaah yang wafat.

1. Paling banyak meninggal di Makkah

17 Jemaah Haji Jatim Wafat, Didominasi Sakit JantungANTARA FOTOREUTERS/Waleed Ali

Sekretaris PPIH Debarkasi Surabaya, Abdul Haris menjelaskan, dari 17 jemaah tersebut, tercatat tujuh orang meninggal dunia pra-arafah, muzdalifah dan mina (azmuna), lima orang masa armuzna, serta lima orang yang meninggal pasca-armuzna.

“11 orang di antaranya meninggal di Kota Makkah, tiga orang di Mina, dua di Bandara, dan satu orang di Madinah,” ujarnya, Selas (19/7/2022).

Baca Juga: 13 Orang Jemaah Haji Jatim Positif COVID-19

2. Kebanyakan karena sakit jantung

17 Jemaah Haji Jatim Wafat, Didominasi Sakit Jantungpixabay/pexels

Terkait penyebab wafatnya para jemaah tersebut, Haris tidak merincinya satu persatu. Yang jelas, kata dia, sebagian besar penyakit penyebab wafatnya jemaah haji karena penyakit jantung. "Didominasi oleh penyakit jantung. Dari 17 kasus jemaah meninggal, 12 di antaranya karena cardiovascular diseases,” kata dia.

3. Jemaah yang wafat dapat asuransi

17 Jemaah Haji Jatim Wafat, Didominasi Sakit JantungIlustrasi asuransi. (Pexels/Rawpixel)

Lebih lanjut, Kabid Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kanwil Kementerian Agama (Kemenag) Jatim ini menambahkan, jemaah haji yang meninggal di Tanah Suci akan mendapatkan asuransi yang akan diberikan kepada ahli waris jemaah. Nilai manfaat itu dari asuransi PT Asuransi Takaful Keluarga.

Haris merinci, jemaah haji ywafat bukan karena kecelakaan akan mendapatkan nilai asuransi sebesar Rp39.886.009, wafat karena kecelakaan akan mendapatkan nilai asuransi sebesar Rp79.772.018,-, serta jemaah haji ghaib yg dalam waktu enam bulan sejak tanggal kepulangan kloter terakhir tidak ditemukan dapat dikategorikan meninggal dunia/wafat mendapatkan Rp39.886.009.

Selain akan mendapatkan klaim asuransi, ahli waris jemaah haji yang meninggal dunia juga akan mendapatkan sertifikat haji/badal haji, serta 5 liter air zam-zam.

Baca Juga: 15 Jemaah Haji Jatim Wafat di Tanah Suci

Topik:

  • Zumrotul Abidin

Berita Terkini Lainnya