16 WNA Diduga Masuk DPT Jatim, Ini Langkah KPU

Wah ini beneran?

Surabaya, IDN Times - Kurang 42 hari jelang pemilihan langsung umum (Pemilu) 2019, ternyata masih banyak polemik yang terjadi. Salah satunya yakni Warga Negara Asing (WNA) yang dikabarkan masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT). Akan tetapi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jatim, masih mendalami laporan ini.

"Sementara terkait WNA, semua laporan sudah kami sampaikan ke KPU RI," ujar Ketua KPU Jatim, Choirul Anam saat dihubungi IDN Times, Rabu (5/3).

1. Lakukan verifikasi lapangan

16 WNA Diduga Masuk DPT Jatim, Ini Langkah KPUinfopemilu.kpu.go.id

Dalam laporan yang diterima KPU disebutkan ada 16 WNA di Jatim yang masuk DPT. Komisioner KPU Jatim, Nurul Amalia mengatakan akan langsung memproses laporan itu. "Jadi proses kami dapat data hanya angka kemudian ada nama. Intinya data itu harus klarifikasi ke lapangan dulu," katanya saat dihubungi.

2. Koordinasi dengan Dispendukcapil

16 WNA Diduga Masuk DPT Jatim, Ini Langkah KPUIDN Times/Reza Iqbal

Nurul juga menyebut akan segera berkoordinasi dengan Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) sebagai instansi yang memiliki data. Anggota KPU di kabupaten/kota dipastikan untuk turun tanya langsung terkait polemik WNA ini.

"Apabila sudah dapat, ngecek verifikasi ke lapangan. Kemudian kalau bisa ditemui bener gak KTP WNA apa tidak. Dicek dokumennya," jelas Nurul.

Baca Juga: Jelang Pilpres, Facebook Larang Iklan Politik yang Didanai Asing

3. Kalau terbukti, WNA akan di coret

16 WNA Diduga Masuk DPT Jatim, Ini Langkah KPUAntara Foto/Raisan Al Farisi

Apabila laporan tersebut terbukti, KPU akan langsung mencoretnya. "Kami cek data pemilih apakah masuk DPT. Ketika diketahui masuk. KPU kabupaten/kota melakukan pencoretan, hari ini masih proses. Ada yang belum bisa ditemui karena masih pergi," bebernya.

4. Syarat memilih harus WNI

16 WNA Diduga Masuk DPT Jatim, Ini Langkah KPUbali.kpu.go.id

 

Ditanya perihal sudah ada temuan ril dua WNA asal Italia di Batu, Nurul mengaku belum mengetahui rincinya. Dia juga belum menerima laporan tersebut secara fisik." Andai ada. Maka temen (KPU) Batu wajib mencoret, walau ada (KTP) , tidak bisa memilih," tukasnya.

"Syarat memilih itu WNI. Berusia 17 tahun. Pernah menikah atau sudah menikah. Bukan cuma punya e-KTP tapi harus WNI. Kalau punya e-KTP sebanyak apapun tidak bisa masuk (memilih)," tandas Nurul.

Baca Juga: Begini Hubungannya Pileg dan Pilpres pada Pemilu 2019

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya