TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Aksi Sebar Uang di Depan KPU Blitar, Ini Hasil Kajian Bawaslu 

Tak temukan pelanggaran adminitrasi maupun pidana

Screenshot Video aksi sebar uang di depan KPU Blitar. IDN Times/ istimewa

Blitar, IDN Times - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Blitar telah melakukan kajian terhadap aksi sebar uang, yang dilakukan timses pasangan Rijanto-Becky saat mendaftar ke KPU bebebrapa waktu lalu. Berdasarkan kajian tersebut mereka memastikan bahwa aksi sebar uang ini tak masuk dalam pelanggaran administrasi maupun pidana Pemilu.

1. Jadikan peristiwa sebagai informasi awal untuk dilakukan kajian

Koordinator Divisi Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kabupaten Blitar, Jaka Wandira mengatakan, kejadian tersebut menjadi informasi awal untuk dilakukan kajian. Informasi awal ini diduga merupakan pelanggaran politik uang. “Kami melakukan kajian terkait dengan pemberian imbalan dalam bentuk apapun pada masa pendaftaran pencalonan ini, mengacu kepada peraturan perundang – undangan yang mengatur,” ujarnya, Sabtu (31/08/2024).

2. Tak masuk kategori pelanggaran

Berdasarkan hasil kajian, pasal 47 ayat 1 dan 4 UU nomor 10 tahun 2016 imbalan dalam proses pencalonan adalah berkaitan dengan proses mendapatkan rekom dari partai politik atau gabungan partai politik untuk dapat mencalonkan dalam pemilihan. Partai Politik atau gabungan partai politik dilarang menerima imbalan dalam bentuk apapun pada proses pencalonan Gubenur dan wakil Gubenur, Bupati dan wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Peristiwa sebar uang tidak masuk dalam kategori tersebut. "Bahwa yang dimaksud dalam ketentuan pasal 47 ayat (1) dan ayat (4) UU No. 10 tahun 2016 tersebut, imbalan dalam proses pencalonan ialah terkait dengan proses mendapatkan Rekomendasi dari Partai Politik atau Gabungan Partai Politik untuk dapat mencalonkan diri dalam pemilihan," jelasnya.

3. Berharap kejadian tidak terulang

Ilustrasi pilkada serentak. (IDN Times/Mardya Shakti)

Bawaslu menyatakan bahwa peristiwa sebar uang tidak ditemukan adanya pelanggaran adminitrasi maupun pidana pemilu. Meskipun begitu pihak ya berharap kejadian serupa tidak terjadi lagi. Agar pelaksanaan pemilu bisa berjalan kondusif dan lancar. " Kami berharap hal tersebut tidak terjadi lagi agar penyelenggaraan pemilihan di Kabupaten Blitar tahun 2024 berjalan dengan kondusif," pungkasnya.

Verified Writer

Bramanta Pamungkas

orang biasa peternak kata

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Berita Terkini Lainnya