Aksi Sebar Uang di Depan KPU Blitar, Ini Hasil Kajian Bawaslu
Tak temukan pelanggaran adminitrasi maupun pidana
Blitar, IDN Times - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Blitar telah melakukan kajian terhadap aksi sebar uang, yang dilakukan timses pasangan Rijanto-Becky saat mendaftar ke KPU bebebrapa waktu lalu. Berdasarkan kajian tersebut mereka memastikan bahwa aksi sebar uang ini tak masuk dalam pelanggaran administrasi maupun pidana Pemilu.
1. Jadikan peristiwa sebagai informasi awal untuk dilakukan kajian
Koordinator Divisi Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kabupaten Blitar, Jaka Wandira mengatakan, kejadian tersebut menjadi informasi awal untuk dilakukan kajian. Informasi awal ini diduga merupakan pelanggaran politik uang. “Kami melakukan kajian terkait dengan pemberian imbalan dalam bentuk apapun pada masa pendaftaran pencalonan ini, mengacu kepada peraturan perundang – undangan yang mengatur,” ujarnya, Sabtu (31/08/2024).
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.