ZA Divonis Bersalah, PN Kepanjen: Hakim Sudah Pertimbangkan Putusan

Sudah ambil pertimbangan terbaik untuk pelaku dan korban

Malang, IDN Times - Perjalanan kasus pelajar bunuh begal sudah mencapi puncak. Hakim tunggal Nuny Defiary resmi menjatuhkan vonis setahun pembinaan terhadap ZA (17) dalam sidang putusan, Kamis (23/1) di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen. Keputusan tersebut sama dengan tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

1. Sudah berdasarkan pertimbangan yang matang

ZA Divonis Bersalah, PN Kepanjen: Hakim Sudah Pertimbangkan PutusanHakim tunggal Nuny Defiary saat pembacaan putusan sidang ZA. IDN Times/ Alfi Ramadana

Saat dikonfirmasi, Humas Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, Yoedi Anugrah Pratama menjelaskan bahwa putusan tersebut sudah berdasarkan pertimbangan yang panjang. Sehingga apa yang diputuskan oleh hakim merupakan keputusan final berdasarkan fakta-fakta yang ada di persidangan. 

"Ini sudah merupakan rangkaian pertimbangan dari majelis hakim. Jadi semua keputusan ini sudah sesuai dengan pertimbangan," ucapnya Kamis. 

2. Sekolah tetap bisa dilanjutkan

ZA Divonis Bersalah, PN Kepanjen: Hakim Sudah Pertimbangkan PutusanHumas PN Kepanjen, Yoedi Anugrah Pratama saat menjelaskan mengenai website PN Kepanjen yang diretas. IDN Times/ Alfi Ramadana

Lebih jauh, Yoedi menjelaskan bahwa untuk prosesnya putusan tersebut sudah melalui pertimbangan yang cukup panjang. Dirinya juga memastikan bahwa proses pendidikan dari terdakwa tetap bisa dilanjutkan. Namun untuk teknisnya disesuaikan dengan lembaga sosialnya. 

"Nantinya juga mungkin akan ada pelatihan  dan untuk pendidikanya tentu bisa disesuaikan dengan lembaganya," tambahnya. 

3. Waktu setahun dirasa cukup untuk perbaikan

ZA Divonis Bersalah, PN Kepanjen: Hakim Sudah Pertimbangkan PutusanSidang putusan ZA di PN Kepanjen. IDN Times/ Alfi Ramadana

Di sisi lain, terkait vonis yang dijatuhkan, majelis hakim memiliki pertimbangan tersendiri. Menurut Yoedi salah satu pertimbanganya adalah waktu vonis yang dijatuhkan dirasa cukup untuk perbaikan diri bagi pelaku. Sebab, pelaku masih masuk kategori anak. Sehingga harus tetap ada proteksi untuk masa depan pelaku. 

"Waktu setahun ini dirasa cukup bagi terdakwa untuk memperbaiki dirinya," tambah Yoedi. 

Baca Juga: Divonis Bersalah, Jalan Panjang Kasus Pelajar Bunuh Begal di Malang

4. Masuk kategori pidana berat

ZA Divonis Bersalah, PN Kepanjen: Hakim Sudah Pertimbangkan PutusanZA divonis satu tahun pembinana di lembaga kesejahteraan sosial. (IDN Times/Alfi Ramadana)

Kasus yang melibatkan ZA dinilai merupakan pidana berat. Namun, lantaran ZA masih dalam kategori anak maka pidana yang dijatuhkan berupa pembinaan bagi pelaku. Hal itu juga berdasarkan pertimbangan keadilan bagi keluarga korban yang kehilangan anggota keluarganya. 

"Walau bagaimanapun menghilangkan nyawa orang memang masuk kategori pidana berat," tandasnya. 

Baca Juga: [BREAKING] Hakim Putuskan Pelajar Pembunuh Begal Jalani Pembinaan

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya