ZA Divonis Bersalah, PN Kepanjen: Hakim Sudah Pertimbangkan Putusan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Malang, IDN Times - Perjalanan kasus pelajar bunuh begal sudah mencapi puncak. Hakim tunggal Nuny Defiary resmi menjatuhkan vonis setahun pembinaan terhadap ZA (17) dalam sidang putusan, Kamis (23/1) di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen. Keputusan tersebut sama dengan tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
1. Sudah berdasarkan pertimbangan yang matang
Saat dikonfirmasi, Humas Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, Yoedi Anugrah Pratama menjelaskan bahwa putusan tersebut sudah berdasarkan pertimbangan yang panjang. Sehingga apa yang diputuskan oleh hakim merupakan keputusan final berdasarkan fakta-fakta yang ada di persidangan.
"Ini sudah merupakan rangkaian pertimbangan dari majelis hakim. Jadi semua keputusan ini sudah sesuai dengan pertimbangan," ucapnya Kamis.
2. Sekolah tetap bisa dilanjutkan
Lebih jauh, Yoedi menjelaskan bahwa untuk prosesnya putusan tersebut sudah melalui pertimbangan yang cukup panjang. Dirinya juga memastikan bahwa proses pendidikan dari terdakwa tetap bisa dilanjutkan. Namun untuk teknisnya disesuaikan dengan lembaga sosialnya.
"Nantinya juga mungkin akan ada pelatihan dan untuk pendidikanya tentu bisa disesuaikan dengan lembaganya," tambahnya.
3. Waktu setahun dirasa cukup untuk perbaikan
Di sisi lain, terkait vonis yang dijatuhkan, majelis hakim memiliki pertimbangan tersendiri. Menurut Yoedi salah satu pertimbanganya adalah waktu vonis yang dijatuhkan dirasa cukup untuk perbaikan diri bagi pelaku. Sebab, pelaku masih masuk kategori anak. Sehingga harus tetap ada proteksi untuk masa depan pelaku.
"Waktu setahun ini dirasa cukup bagi terdakwa untuk memperbaiki dirinya," tambah Yoedi.
Baca Juga: Divonis Bersalah, Jalan Panjang Kasus Pelajar Bunuh Begal di Malang
4. Masuk kategori pidana berat
Kasus yang melibatkan ZA dinilai merupakan pidana berat. Namun, lantaran ZA masih dalam kategori anak maka pidana yang dijatuhkan berupa pembinaan bagi pelaku. Hal itu juga berdasarkan pertimbangan keadilan bagi keluarga korban yang kehilangan anggota keluarganya.
"Walau bagaimanapun menghilangkan nyawa orang memang masuk kategori pidana berat," tandasnya.
Baca Juga: [BREAKING] Hakim Putuskan Pelajar Pembunuh Begal Jalani Pembinaan